MATARAM-Pelaku pungutan liar (pungli) pengangkut material pembangunan Bendungan Meninting, Jumrah divonis empat tahun penjara. “Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Irlina membacakan amar putusan, Selasa (28/3).
Selain itu, terdakwa yang merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, itu dibebankan membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ”Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan fakta-fakta persidangan. Di antaranya terdakwa mengambil pungutan atas inisiatif sendiri. ”Tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu,” katanya.
Upaya pemungutan itu dilakukan secara memaksa terhadap suplier bahan material untuk pembangunan Bendungan Meninting. ”Jika tidak mau sepakat dan menyetor uang akan tidak diberikan melintas mengangkut material ke bendungan,” kata dia.
Atas dasar ancaman itu memberatkan tindakan terdakwa. Total ada Rp 38 juta yang berhasil ditarik dari pungli. ”Itu berlangsung sejak bulan Maret hingga Juni tahun 2022,” jelasnya.
Hasil penarikan itu digunakan pribadi. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri. ”Tidak ada masuk ke kas desa,” bebernya.
Berdasarkan uraian dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa mengambil pungutan dari pembawa material untuk proyek pembangunan Bendungan Meninting. Per sekali melintas, kendaraan pengangkut material harus menyetorkan Rp 11 ribu. Setiap pekannya bisa mengumpulkan hingga Rp 7 juta.
Saat ditangkap, tim Satreskrim Polresta Mataram menemukan barang bukti uang Rp 38 juta. Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Dari fakta tersebut, hakim berpendapat unsur dalam pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r1)