MATARAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeksekusi putusan pembebasan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengerukan dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim), tahun 2016 Nugroho.
”Yang bersangkutan (Nugroho) sudah kami keluarkan dari tahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori, Rabu (28/9).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memvonis bebas Nugroho dalam sidang Rabu (21/9) lalu. Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedi Arcana menyatakan, Nugoroho tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan yang dilakukan PPK proyek tersebut tidak menyalahi prosedur.
”Sehari setelah pembacaan vonis bebasnya, kami langsung lakukan eksekusi,” kata Isa.
Terkait vonis bebas tersebut, Isa memastikan pihaknya akan melakukan kasasi. Namun, mereka belum menyiapkan materi memori kasasi. “Kami masih menunggu petikan putusan dari PN Tipikor,” kata dia.
Petikan putusan dari PN Tipikor Mataram menjadi dasar penyusunan memori kasasi. ”Kalau sudah kami terima, putusan itu kami akan telaah dulu. Seperti apa pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa,” kata dia.
Yang pasti kata Isa, JPU memiliki alasan lain sehingga mengusut dan menetapkan PPK sebagai tersangka. Dalam dakwaannya disebutkan peran PPK sebagai pejabat yang turut membantu mencairkan uang muka pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT GKN, perusahaan asal Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Dalam proyek tersebut disiapkan anggaran Rp 35 miliar lebih. Namun yang telah dicairkan hanya uang muka sebesar Rp 7,6 miliar.
Tetapi setelah uang muka dicairkan proyek tersebut tidak dijalankan. Pihak dari PT GKN hanya mendatangkan kapal penunjang pelaksanaan proyek. Sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Karena dianggap tidak memiliki prestasi pekerjaan sehingga auditor menyimpulkan nilai kerugian negaranya mencapai Rp 7,6 miliar atau sesuai dengan uang yang sudah dicairkan.
Sementara itu, penaasihat hukum Nugroho, DA Malik menghormati JPU yang akan melakukan kasasi. “Kalau mereka kasasi pasti kami siapkan kontra memori kasasinya nanti,” kata Malik.
Dia menambahkan, putusan pengadilan sudah memberikan pertimbangan secara adil di persidangan. ”Klien saya sudah divonis tidak bersalah,” kata dia. (arl/r1)