MATARAM-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah bengkel variasi motor di Karang Baru, Mataram. Pemilik bengkel berinisial AK, 33 tahun, dan adiknya SA, 25 tahun, ditangkap. Keduanya diduga pengedar sabu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu. Dua poket ditemukan di gudang dekat bengkelnya. Satu poket lagi ditemukan di lantai dua rumahnya. ”Total berat kotor sabu yang ditemukan 35,96 gram,” beber Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (29/1).
Yogi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Bengkel yang dikelola sang kakak berinisial AK diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. ”Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan,” katanya.
Saat mengedarkan sabu mereka membagi tugas. Sang adik mengambil sabu dari Janapria, Lombok Tegah (Loteng), lalu dibawa ke Mataram. Selanjutnya melakukan transaksi di bengkel variasi milik kakaknya.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta beberapa alat menggunakan sabu. ”Semua barang bukti itu sudah kami amankan,” kata perwira menengah satu mawar ini.
”Kami masih lakukan pengembangan terkait hasil pengungkapan ini,” tambah Yogi.
Pengakuan dua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ”Sudah edarkan sabu sambil menjalankan bisnis bengkel cat dan variasi kendaraan,” bebernya.
Dari perbuatannya, adik kakak tersebut dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1)