MATARAM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) sudah mendapati calon tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD setempat. “Kalau nama sudah ada,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim M Isa Ansyori, Minggu (29/1).
Namun, Isa enggan membeberkan nama calon tersangka tersebut. Alasannya itu rahasia penyidikan. “Tidak mungkin kita sampaikan,” ujarnya.
Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Lotim. Selanjutnya dilakukan gelar perkara. “Kami tidak mau berlama-lama,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 400 juta. “Data itu juga sudah dikoordinasikan dengan auditor sebagai dasar perhitungan kerugian negaranya,” kata dia.
Di samping menunggu hasil perhitungan kerugian negara, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pemeriksaan saksi ahli untuk menentukan arah penyidikan. “Hampir semua sudah kami panggil untuk melengkapi syarat formil dan materiil dalam kasus itu,” ujarnya.
Diketahui, jaksa mengusut kasus itu setelah ditemukan adanya dugaan penggelapan pajak di Setwan DPRD Lotim tahun 2018 hingga 2020. Modusnya uang pajak langsung dipotong dari masing-masing anggota DPRD tetapi tidak disetor ke kas daerah. “Uang itu diduga digunakan secara pribadi,” kata Isa. (arl/r1)