MATARAM-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial berinisial YA, Selasa malam (28/3). Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, YA yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat (Lobar) tersebut adalah target utama timnya.
Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Mataram, YA sering bertransaksi sabu di rumahnya, Kelurahan Ampenan Tengah, Ampenan, Kota Mataram. ”Sudah lama kami incar. Sekarang berhasil kami tangkap,” kata Yogi, Rabu (29/3).

Berdasarkan data, YA merupakan residivis pengedar narkoba. Dia pernah ditangkap 2018 lalu. ”Divonis dua tahun penjara,” ungkap Yogi.
Meski sudah dihukum, namun statusnya sebagai ASN tidak hilang. ”Kami tidak mengetahui kebijakan dari pihak Pemkab Lobar,” ujarnya.
Setelah YA keluar penjara, giliran istrinya tertangkap tim Satrenarkoba Polresta Mataram tahun 2021 lalu. Istrinya divonis enam tahun penjara. “Sebelumnya juga dibantu istrinya menjual sabu,” kata Yogi.
Saat menangkap YA, polisi menemukan delapan poket sabu. Berat brutonya 3,44 gram. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan menggunakan sabu serta uang Rp 2,16 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
”Kami duga selain menjual secara langsung, dia juga menyediakan tempat menggunakan sabu di rumahnya,” kata dia.
Saat diinterogasi polisi YA mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial M, warga Perampuan, Lobar. Kebetulan M hendak akan bertamu ke rumah YA. ”Saat akan janjian bertemu, M berhasil kami tangkap di jalan,” ujarnya.
Polisi menemukan satu poket sabu pada saku kanan celana M serta uang Rp 814 ribu. ”Uang itu hasil penjualan sabu,” sebut Yogi.
M mengaku dirinya mendapatkan barang dari temannya berinisial B. Polisi pun memburunya ke wilayah Labuapi, Lobar. “B berhasil kabur dan kami masih lakukan pengejaran,” terang Yogi.
Namun, polisi mengamankan dua orang berinsial T dan S. Mereka diduga memiliki hubungan dengan peredaran narkoba yang dilakukan B. ”Dua orang yang terakhir kami amankan memiliki hubungan keluarga dengan B (yang kabur),” ungkapnya.
Dari hasil tes urine, mereka semua dinyatakan positif menggunakan sabu. Mereka masih ditahan dan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r1)