MATARAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa korupsi di Satpol PP Kabupaten Bima, di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (29/1). Dari tiga terdakwa, tuntutan tertinggi diberikan kepada Iskandar, mantan Kasatpol PP.
Iskandar dituntut selama tiga tahun penjara. Selain itu, jaksa membebankan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 141,3 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
”Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU Wayan Suryawan, kemarin.
Menurut jaksa, Iskandar terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menuntut terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 50 juta,” ujar dia.
Dua terdakwa selain Iskandar, yakni mantan Kasubag Tata Usaha Satpol PP Kabupaten Bima Kadrin dan Samsul Bahri sebagai Bendahara, juga dinilai bersalah dengan dakwaan subsidair. Meski demikian, jaksa menuntut keduanya lebih rendah dari Iskandar.
Kadrin dan Samsul Bahri dituntut penjara selama satu tahun enam bulan. Mereka juga dibebankan untuk membayar kerugian negara. Untuk Kadrin sebesar Rp 100 juta dan Samsul Bahri sebanyak Rp 90.486.320.
Kedua terdakwa dibebankan membayar denda, masing-masing Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. ”Menuntut terdakwa Kadrin dan Samsul Bahri dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Wayan.
Tuntutan yang lebih rendah, tak terlepas dari itikad baik Kadrin dan Samsul Bahri yang telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara. Wayan mengatakan, hal tersebut masuk sebagai faktor yang meringankan tuntutan.
”Kadrin menitipkan Rp 110 juta dan Samsul Bahri Rp 90 juta,” tutur dia.
Jika nanti putusan hakim menetapkan Kadrin membayar uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa, itu berarti ada kelebihan bayar yang dilakukan terdakwa. ”Tentu nanti kita kembalikan. Itu kan juga sifatnya titipan, kita lihat nanti di vonis seperti apa,” kata Wayan usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Kadrin dan Samsul Bahri, Suhartono mengatakan masih belum menentukan apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak terkait tuntutan jaksa. ”Nanti kita lihat. Saya harus baca dulu tuntutannya secara lengkap,” ujar dia.
Adapun Iskandar, menilai tuntutan jaksa tidak adil. Karena itu, di agenda sidang berikutnya, dia menyebut akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. ”Saya (dituntut) tiga tahun penjara, yang dua cuma 1,5 tahun. Tidak adil. Nanti saya mau ajukan pleidoi,” tandas Iskandar.(dit/r2)