Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Sultan Sabu Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Pencucian Uang

MATARAM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah memvonis M Rusriadin alias Sultan Sabu. Pria asal Karang Bagu, Cakranegara, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus narkotika itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

“Ya, sudah diputus perkara itu,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Senin (30/1).

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Dwianto Jati Sumirat dan Glorious Anggundoro juga membebankan Sultan Sabu membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Beberapa barang bukti berupa mobil Nissan Jeep; mobil Honda Jazz; mobil Viar; tiga unit sepeda motor trail; laptop merek Asus; recorder CCTV; satu unit airsoft gun; dan uang Rp 18 juta dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Jaksa Kembalikan Berkas TPPU Sultan Sabu, Polda NTB Menolak

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Sultan Sabu dituntut lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. JPU menuntut berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sultan Sabu terseret kasus TPPU atas dugaan tindak pidana narkotika. Pada tindak pidana narkotikanya, dia divonis satu tahun enam bulan penjara. Dia pun divonis berdasarkan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Meski hanya divonis menggunakan pasal pengguna, Sultan Sabu tetap terjerat kasus TPPU. Karena berdasarkan Pasal 69 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan, untuk mengusut kasus TPPU tidak diwajibkan dibuktikan pidana pokok atau asalnya.

Baca Juga :  Tekan Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Mataram Bentuk Kampung Tangguh

Kelik mengatakan, petikan putusan sudah dikirim ke masing-masing pihak. Baik ke JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. ”Sampai saat ini belum ada pernyataan upaya hukum,” ujarnya.

Terpisah, JPU Feddy Hantyo Nugroho mengatakan, pihaknya belum memberikan pendapatnya atas putusan tersebut. “Masih menunggu petunjuk pimpinan,” kata Feddy singkat. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks