Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Warga Dasan Agung Ini Kembali Dicokok Polisi karena Edarkan Sabu

MATARAM-ML (inisial, Red), kembali ditangkap polisi. Kali ini pria 34 tahun itu ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, pria asal Dasan Agung, Kota Mataram, pernah ditangkap karena menggunakan sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, ML ditangkap di rumahnya bersama seorang anak buahnya berinisial FT, asal Kebun Sari, Ampenan, Minggu dini hari (29/1) lalu.

Selain dua orang tadi, polisi juga menangkap dua orang pembeli. Masing-masing berinisial WDP, 38 tahun, asal Tegal, Jawa Tengah, dan AI, 40 tahun, asal Pejeruk, Ampenan.

”Mereka kami tangkap saat pemilik barang ini menjual sabu,” tutur Yogi, Senin (30/1).

Saat proses penangkapan, tiga orang ditemukan sedang asyik menggunakan sabu. Beberapa peralatan menggunakan sabu berserakan. ”Kami temukan bong sabu, pipa kaca, aluminium rokok yang tergulung, pipet yang diruncingkan, dan enam korek api gas yang sudah dipreteli,” bebernya.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Narkoba Mandari Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Kasasi

ML yang didatangi polisi tidak bisa berkutik. Dia tidak bisa mengelak lagi. ”Dulu pernah kami tangkap, tetapi tidak ada barang bukti. Dinyatakan positif narkoba dan kami ajukan rehabilitasi,” kata Yogi.

Selanjutnya, petugas menemukan empat bungkus sabu di dalam tas kresek warna hitam. ”Setelah kami timbang berat brutonya mencapai 2,20 gram,” sebutnya.

Polisi juga menemukan uang Rp 2,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu. ”Memang dari barang bukti yang ditemukan itu hanya sisa yang belum terjual,” imbuhnya.

Empat orang tersebut kemudian digelandang ke Mapolresta Mataram guna mendalami peran masing-masing. Termasuk juga mendalami jaringannya.

Perwira menengah satu mawar di pundak ini mengatakan, untuk sementara, diketahui pemilik barang haram itu adalah ML. Kepada polisi, dia mengaku menjalankan bisnis haram ini dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga :  Hilangkan Jejak, Pindah Tempat, Empat Pengedar Sabu di Mataram Terciduk juga

Kini ML dan anak buahnya FT dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara dua orang pembeli yang turut diamankan masih dalam pendalaman. ”Kalau hasil tes urine, semuanya memang positif menggunakan narkoba,” pungkasnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks