MATARAM-Terdakwa kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) M Fihiruddin kini menjadi tahanan kota. “Ya, sudah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Kamis (30/3).
Direktur Logis NTB itu dialihkan menjadi tahanan kota karena dianggap masih kooperatif. Dalam pengajuan permohonan pengalihan, yang menjadi penjamin adalah istrinya. “Istri terdakwa ajukan permohonan pengalihan tahanan dan istrinya jadi tanggungannya,” sebutnya.

Penasihat hukum Fihir, Muhammad Ihwan membenarkan kliennya kini menjalankan tahanan kota. “Dari sebelum puasa (jadi tahanan kota),” kata Ihwan.
Yang memutuskan terdakwa menjadi tahanan kota ialah majelis hakim PN Mataram. Pemberian pengalihan menjadi tahanan kota diapresiasi. “Ini karena rasa kemanusiaan,” kata dia.
Diketahui dalam perkara tersebut Fihir dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.
Fihir terseret kasus tersebut berawal dari membuat pernyataan mengenai adanya sejumlah anggota DPRD NTB terjaring penangkapan karena narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. Disebutkan juga sejumlah anggota DPRD NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Isu yang disebar tersebut telah mencemarkan nama baik DPRD NTB. Sehingga Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Sebelum ke ranah hukum pihak DPRD NTB sempat melakukan somasi terhadap Fihir. Namun, enggan ditanggapi sehingga kasus tersebut dibawa ke ranah hukum karena diduga merusak nama institusi. (arl/r1)