Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Jaksa Temukan Dua Alat Bukti, Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Naik Penyidikan 

MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BRI ke penyidikan. “Ya, sudah naik dik (penyidikan),” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (30/3).

Sebelumnya penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran dana KUR tersebut. Selain itu ada juga potensi kerugian negara. “Sudah ditemukan dua alat bukti. Sehingga ditingkatkan ke penyidikan tertanggal 29 Maret,” kata Widnyana.

Ada juga terungkap hasil audit internal pihak perbankan yang menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil. “Hasil audit internal perbankan menganggap sebagai ‘total loss’ karena permasalahan muncul mulai dari persyaratan di awal pengajuan,” ujarnya.

Dia pun mengatakan bahwa kerugian yang muncul dalam pengelolaan dana KUR, bukan terpusat di Kantor Cabang PT BRI Mataram. Melainkan, ada pada dua unit kerja PT BRI yang berada di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. “Jadi, persoalan ini bukan ada di cabang, tetapi di unit Kebon Roek, sama Gerung, karena pencairan di sana. Makanya kami buatkan dua berkas untuk kasus dana KUR ini,” ucap dia.

Baca Juga :  Kasus RTG Sigerongan, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 459 Juta

Dari dua unit kerja, diduga muncul kerugian yang nilainya mencapai Rp 6 miliar. Rinciannya Rp 4 miliar untuk Kantor Unit PT BRI Kebon Roek dan Rp 2 miliar untuk Kantor Unit PT BRI Gerung. “ Unit Kebon Roek lebih banyak karena lebih banyak nasabahnya, jumlahnya 112. Kalau di Gerung itu 49 nasabah,” kata Widnyana.

Dia menambahkan bahwa nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil. “Paling tinggi itu memang untuk platform KUR kecil, bisa ajukan sampai Rp500 juta. Tetapi, dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Ciku Ghea, Pelukis Pasir Pertama di NTB yang Masih Eksis

Lebih lanjut, Widnyana menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan ini pihaknya belum mengungkap peran tersangka karena penyidik masih harus melakukan penguatan alat bukti. Makanya perlu ada agenda pemeriksaan saksi lainnya lagi. “Menelusuri peran yang akan bertanggung jawab dari kerugian yang muncul,” ujar dia.

Dari proses penyelidikan sudah beberapa saksi yang dipanggil seperti dari pihak nasabah penerima dana KUR dan pegawai maupun auditor internal perbankan. Selain itu, ada juga barang bukti berupa dokuken pencairan anggaran maupun kelengkapan syarat adminsitrasi dalam perjanjian KUR antara pihak perbankan dengan nasabah. “Sabar, semua masih berjalan,” pungkasnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification