Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dalam rentang waktu Maret-Juni 2023.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 3.599,2 gram sabu yang ditaksir seharga Rp 5 miliar.
Penangkapan paling besar dilakukan BNN NTB di Jalan Gili Trawangan, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Di tempat itu, petugas BNN menangkap tersangka AS, M, S, dan H. Pria berinisial AS merupakan pecatan polisi. ”Di tangan para tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3,19 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Senin (12/6).
Penangkapan kedua dilakukan di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) pada 27 Maret lalu. Di sini petugas menangkap tersangkanya berinisial IN dengan barang bukti 2,9 kilogram ganja.
Selanjutnya di bulan April, tim berantas BNN NTB menangkap seorang kurir berinisial HT. Penangkapan dilakukan saat HT mengambil paket parsel berisi ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. ”Total barang buktinya mencapai 2.874 gram ganja,” sebutnya.
Masih di bulan April, tim BNN menangkap NP di wilayah Rembiga, Kota Mataram. NP tertangkap saat mengambil paket berisi ganja di wilayah Jalan Adi Sucipto. ”Total barang buktinya 905 gram,” kata dia.
Pada 26 April dilakukan penangkapan terhadap H dan KJ. Dua jaringan pengedar sabu itu tertangkap saat hendak melakukan transaksi untuk mengedarkan sabu. ”Kami temukan barang bukti sabu 254,22 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, penangkapan di wilayah Lombok Tengah (Loteng). BNN menangkap pengedar sabu berinisial A di wilayah Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. ”Total barang bukti yang ditemukan 47,25 gram,” bebernya.
Terakhir, penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial YA dilakukan pada 5 Juni lalu. Pria asal Monjok, Kota Mataram, itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 98,27 gram.
”Dari penangkapan itu total kami menyita barang bukti sebanya 3.599,2 gram sabu, ganja 6.729 gram, dan ekstasi sebanyak 2.000 butir,” beber jenderal polisi bintang satu ini.
Gagas mengatakan, dari seluruh barang bukti yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan 43.190 jiwa dari bahaya penyalahgunaan sabu. Sebanyak 13.460 jiwa pengguna ganja, dan 8.000 jiwa dari pengguna ekstasi. ”Kalau dikalkulasikan, dari barang bukti sabu yang disita harganya mencapai Rp 5 miliar,” sebutnya.
Gagas tidak merinci asal barang-barang haram tersebut. Alasannya itu masuk rahasia penyidikan. “Yang pasti kalau daerah Banten, Jakarta, Batam, dan Surabaya yang asal barang,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari pengungkapan tersebut, memungkinkan NTB menjadi pasar peredaran narkoba. Namun, BNN NTB terus berupaya menekan peredaran dan permintaan. ”Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan preventif. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain dan masyarakat,” katanya.
Dimusnahkan
Dari pengungkapan tujuh kasus itu, barang bukti dari dua kasus dimusnahkan. Yakni, barang bukti milik tersangka AS, M, S, H, dan HT. ”Yang kita musnahkan sebanyak 3.189,77 gram sabu, 1.976 butir ekstasi, dan 2775,57 gram ganja,” kata Gagas.
Pemusnahan disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan, dan penasihat hukum para tersangka. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dibakar. ”Beberapa sisa barang bukti dijadikan sebagai sampel. Sebagian lagi digunakan untuk barang bukti di pengadilan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. ”Nanti berita acara itu dijadikan sebagai barang bukti di persidangan juga,” ujarnya.
Dari perbuatannya, 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijera pasal 111, 112, dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa terancam hukuman mati. (arl/r1) Editor : Administrator