LombokPost-Sebanyak enam desa/kelurahan dari 1.143 desa/kelurahan yang ada di NTB berstatus bahaya narkoba.
Sementara 63 desa/kelurahan berstatus waspada dan 570 berstatus siaga.
“Sejak tahun 2021-2023, BNNP dan BNNK jajaran telah mengintervensi 33 desa atau kelurahan bersinar di seluruh NTB,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha.
Rinciannya, BNN NTB telah mengintervensi enam desa/kelurahan dengan status bahaya.
Enam desa/kelurahan itu adalah Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat; Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur; Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat; dan Desa Pemenang Barat, Lombok Utara. Kemudian ada Desa Kuta, Kecamatan Pujut dan Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya di Lombok Tengah.
“Desa atau kelurahan diintervensi dengan program Desa Bersinar. Dimana semua fungsi BNN, baik itu pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi maupun pemberantasan hadir bersama untuk intervensi secara terpadu pada kawasan tersebut,” jelasnya.
Desa/kelurahan tersebut berstatus bahaya hingga waspada menyusul tingginya kasus peredaran narkoba.
Kemudian dilihat dari keterlibatan masyarakat setempat dalam memerangi peredaran narkoba di desa tersebut.
Penetapan status desa bahaya ini berdasarkan delapan parameter yang telah disusun BNN NTB, Polda NTB, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain enam desa/kelurahan berstatus bahaya, BNN NTB dan jajaran BNN kabupaten/kota juga mengintervensi desa/kelurahan dengan status waspada.
Seperti BNN Kota Mataram mengintervensi enam kelurahan, yakni Dasan Cermen, Cakranegara Utara, Bintaro, Karang Pule, Cakranegara Timur, dan Kelurahan Dayan Peken.
Sedangkan BNN Sumbawa Barat mengintervensi Desa Tapir, Seteluk Atas, Kalimantong, Kuang, Kemuning, Tepas Sepakat, dan Kelurahan Telaga Bertong.
Di Kabupaten Sumbawa, ada tujuh desa yang diintervensi. Antara lain Desa Batu Bulan, Batu Tering, Selante, Langam, Seketeng, Kerato, dan Desa Pungkit.
Terakhir BNN di Kota Bima melakukan intervensi di Kelurahan Monggonao, Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima; Kelurahan Paruga, Kelurahan Tanjung, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima; Kelurahan Melayu, hingga Desa Wawo Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Selain intervensi Desa Bersinar yang dilakukan BNN NTB dan BNN di kabupaten/kota, terdapat sejumlah Desa Bersinar yang di intervensi Pemerintah Provinsi NTB.
Hal itu dilakukan melalui SK Gubernur NTB pada setiap tahunnya. Demikian juga melalui pemerintah kabupaten/kota.
“BNN NTB telah melakukan upaya optimal bersama semua pihak, termasuk pemerintah daerah menciptakan kondisi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Gagas.
BNN NTB telah melaksanakan berbagai sosialisasi, pencegahan, dan penindakan untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Pendekatan yang disebut soft power approach telah dilakukan melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Kami melibatkan desa dan kelurahan, pegiat antinarkoba, program soft skill remaja, hingga program ketahanan keluarga,” paparnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi