LombokPost-Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SR dan R baru tiga bulan menikah.
Kini keduanya harus menikmati bulan madunya di dalam sel tahanan.
Mereka dijebloskan ke penjara usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. Diduga keduanya terlibat mengedarkan sabu.
”Mereka ini bisa dibilang pengantin baru. Mereka sama-sama menjual narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Baca Juga: Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Mataram Digulung
Mereka berhasil ditangkap di depan pertokoan Jalan Energi Ampenan.
Saat mengedarkan sabu, mereka selalu bersama.
Masyarakat yang sering melihat aksinya pun melapor ke polisi. Dari laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan.
“Kami lidik untuk mendapatkan bukti yang kuat,” ujarnya.
Alhasil, polisi mendapatkan peran mereka masing-masing. Sehingga, polisi membuntuti pasutri tersebut.
“Kebetulan kita tangkap pasutri itu saat sedang menunggu pembeli,” bebernya.
Baca Juga: Pasutri Penjual Nasi Goreng Nyambi Dagang Sabu Diringkus Polisi
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,44 gram. Ada juga alat komunikasi.
”Kami masih jaringan peredaran Narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R dan SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kimda Farida