Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik KLH Periksa Warga Penambang Emas Ilegal Sekotong Lombok Barat

Harli Arl • Jumat, 14 November 2025 | 09:40 WIB

SUDAH DITUTUP: Kondisi lokasi tambang yang dikelola TKA Cina di Sekotong, Lobar, sudah ditutup, beberapa waktu lalu. 
SUDAH DITUTUP: Kondisi lokasi tambang yang dikelola TKA Cina di Sekotong, Lobar, sudah ditutup, beberapa waktu lalu. 

LombokPost-Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah meningkatkan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) ke tahap penyidikan. ”Kasus ini masih terus berproses. Sekarang sudah tahap penyidikan,” kata penyidik Ditjen Gakkum KLH Jawa Bali Nusa Tenggara Mustaan, Kamis (13/11). 

Saat ini, KLH dan Kehutanan sudah berpisah. Namun, pihaknya tetap mengirim laporan hasil penyidikan ke KLH. “Dokumen-dokumen itu sudah kita kirim ke Ditjen Gakkum KLH,” terangnya. 

Langkah itu sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, pihak dari PT Indotan Lobar dan sejumlah masyarakat penambang emas. ”Ya, sudah kita periksa mereka,” kata Mustaan membenarkan. 

Baca Juga: Ngeri! KPK Terbilkan Dua Sprin Untuk Lakukan Penyelidikan Tambang Ilegal di Sekotong

Mustaan mengatakan, dari penelusuran penyelidikan dan penyidikan, aksi tambang ilegal yang dijalankan tersebut menggunakan sianida dan merkuri. ”Ya, memang ada indikasi itu,” ujarnya. 

Atas dasar itu, penyidik menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2001. ”Semua hasil penyidikan itu sudah kita laporkan ke Ditjen Gakkum KLH,” terangnya. 

Pihaknya juga sudah memasang plang penutupan lokasi tambang di kawasan tersebut. Pemasangan plang tersebut melibatkan Korsupgah Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Ini kan juga sudah menjadi atensi KPK,” terangnya. 

Baca Juga: TKA China Dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Jadi Target Interpol!

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#penyidikan berlanjut #Tambang ilegal sekotong #kementerian lingkungan hidup