Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terkuak, Akali Pembuatan Kuitansi Pembayaran Hingga Terdakwa Ida Adnawati Raup Rp 1,4 Miliar di Kasus Korupsi Sewa Lahan di Trawangan

Harli Arl • Selasa, 23 Desember 2025 | 15:33 WIB

 

SIDANG PERDANA: Terdakwa Ida Adnawati berdiskusi dengan terdakwa Mawardi Khairi usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwan di PN Tipikor Mataram, Senin (22/12).
SIDANG PERDANA: Terdakwa Ida Adnawati berdiskusi dengan terdakwa Mawardi Khairi usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwan di PN Tipikor Mataram, Senin (22/12).

LombokPost-Sidang perdana korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (22/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan para terdakwa, mantan Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi serta dua pengusaha Ida Adnawati dan Alpin Agustin. 

Dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan secara bersama-sama di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin.

Saat sidang pembacaan dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Fajar Alamsyah Malo, Budi Tridadi, dan Ilham. 

Fajar mengatakan, pada tahun 1993 Pemprov NTB bekerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) seluas 65 hektare.

Namun, sudah diputus kontrak kerja samanya tahun 16 September 2021.

"Pengelolaan lahan itu dikembalikan ke Pemprov NTB," kata Fajar.

Baca Juga: Bantah Terima Uang, Mawardi Seret Nama Mantan Sekda NTB di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB Eks PT GTI

Namun, saat PT GTI mengelola lahan tersebut dikuasai juga sejumlah masyarakat di Gili Trawangan.

Sehingga masyarakat diminta untuk langsung bekerjasama dengan Pemprov NTB terhitung sejak kontrak dengan PT GTI diputus. 

Kendati demikian, terdakwa Ida Adnawati tidak mematuhi aturan tersebut.

Dia bekerja sama dengan terdakwa Mawardi sebagai Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata mengelola lahan yang sudah dikuasai sebelumnya.

"Dia menjual lahan ke terdakwa Alpin Agustin," bebernya.

Saat transaksi, terdakwa Ida bersama Mawardi dan Alpin melakukan pertemuan di Gili Trawangan pada tahun 2024 lalu.

"Mereka menyepakati harga lahan Rp 300 juta," ujarnya. 

Namun, pada saat membuat kuitansi pembayarannya malah dibuat tanggal mundur. Yaitu dibuat pada tahun 2020.

"Padahal transaksi dilakukan tahun 2024, tetapi dalam bukti pembayaran dibuat tahun 2020," ujarnya. 

Baca Juga: Kejati NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI di Gili Trawangan

Hal itu akal-akalan dari Ida dan Mawardi agar lahan tersebut bisa dikuasai Alpin, sehingga dianggap melakukan transaksi sebelum kontrak PT GTI dengan Pemprov NTB diputus.

"Di situ memunculkan mens rea (niat jahat)," ujarnya. 

Akibat dari perbuatannya, mereka dianggap telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan suatu korporasi.

"Dianggap melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya. 

Fajar mengatakan, Ida Adnawati tidak hanya menguasai lahan yang sudah dikontrakan ke Alpin, melainkan ada juga lahan lain yang dikuasainya. 

Salah satunya dijual juga ke PT Carpedian pada tahun 2009. Kontraknya di sewa dari Tahun 2009 sampai 2035.

"Dalam kontraknya, Ida Adnawati menerima Rp 4,4 miliar," bebernya.

Baca Juga: Pemda Lombok Utara Perjuangkan Pembangunan Mini Hospital di Gili Trawangan

Pada 16 September 2021, Pemprov NTB kemudian memutuskan kontrak produksi dengan PT GTI.

Terdakwa Ida Adnawati mengetahui, pemanfaatan tanah yang dikuasainya tidak menerima hasil sewa atau ganti rugi dalam pemanfaatan tanpa adanya kerja sama tersebut.

Pada 27 Februari 2024, terdakwa mengajukan gugatan pembatalan kesepakatan sewa menyewa tanah yang digunakan untuk usaha Restaurant Beach Cafe dan Ego Restaurant.

Berdasarkan putusan PN Mataram Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 4 Juli 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 103/PDT/2024/ PT MTR tanggal 5 September 2024.

"Bunyinya, menyatakan perjanjian sewa menyewa lahan dan bangunan Restoran Egoiste keliru. Kemudian tidak mendukung program Pemerintah Provinsi NTB selaku pemilik lahan," terang Fajar. 

Baca Juga: Pemerintah Daerah Tak Bayar Sewa 13 Tahun, TPST Gili Trawangan Disegel Pemilik Lahan

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan tersebut, terdakwa Ida hanya menerima dari Carpedian Rp 1.150.050.000. Terhitung dari penandatanganan sewa hingga putusan inkrah.

"Artinya, Ida Adnawati telah menerima Rp 1.150.050.000. Jumlah itu menjadi bagian dari penerimaan yang didapatkan Ida Adnawati," ujarnya. 

Sehingga total kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

Itu terhitung dari uang yang diserahkan terdakwa Alpin Rp 300 juta ditambah pendapatan dari PT Carpedian Rp 1,150 miliar. 

Editor : Kimda Farida
#Pengadilan Negeri Tipikor Mataram #Kejati NTB #Gili Trawangan #Korupsi #Pemprov NTB #Penyewaan Lahan