LombokPost-Pemuda berinisial MD alias Dani, 22 tahun belum kapok masuk bui. Baru empat bulan keluar penjara, pria asal Pagesangan Barat, Kota Mataram itu kembali beraksi.
Dia kembali mencuri motor karena kepepet untuk membayar utang. ”Jadi, pelaku ini beraksi uangnya akan digunakan untuk membayar hutang,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Pelaku ini tidak sendirian beraksi.
Dia dibantu rekannya berinisial SA, 27 tahun.
”MD bertindak sebagai pemetik, SA membonceng MD,” terangnya.
Untuk mencari mangsa, Dani dan SA keliling terlebih dahulu. Keduanya melihat situasi dan kelengahan korban.
Tepatnya, di kos-kosan Jalan Merdeka Raya, Gang Perjuangan Lingkungan Pagesangan Kota Mataram, pelaku melihat ada sepeda motor yang kuncinya belum tercabut.
Saat itulah, Dani langsung turun dari sepeda motor SA.
”Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” kata dia.
Sementara itu, korban menggantung kunci sepeda motornya karena mengambil helm di kamar kosnya.
Saat keluar, korban sudah menemukan sepeda motornya tidak ada.
”Jadi, korban juga lengah. Tidak menyangka, pencurinya dengan cepat mengambil sepeda motornya,” ujarnya.
Korban pun melapor ke Mapolresta Mataram. Dari laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan.
”Hasil lidik mengarah ke MD. Kami berhasil menangkap pelaku MD di rumahnya,” bebernya.
Saat ditangkap, Dani mengakui perbuatannya. Begitu juga dengan SA berhasil ditangkap di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah Dani.
Saat diinterogasi MD mengaku sepeda moto hasil curiannya sudah digadai di wilayah Cakranegara.
”Digadai Rp 2 juta,” jelasnya.
Uangnya diberikan ke SA Rp 500 ribu. Sementara, Rp 1 juta digunakan untuk membayar utang. ”Sisanya digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari,” beber Dharma.
Dani dan SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka kini mendekam di dalam jeruji besi.
”Pelaku MD ini merupakan residivis,” kata dia. Mereka dijerat pasal 477 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka SA mengaku dirinya tidak memiliki niat untuk mencuri.
Dia hanya mengantarkan Dani mengambil sepeda motor.
”Saya hanya ngantar pak. Bonceng Dani ambil sepeda motor,” kata SA.
Dia mengaku, mendapatkan upah dari Dani. ”Saya terima Rp 500 ribu,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida