Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Subhan Praperadilankan Kejati NTB

Harli Arl • Senin, 9 Februari 2026 | 10:58 WIB

Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).
Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).

LombokPost-Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan mempraperadilkan Kejati NTB. Langkah ini diambil Subhan menyusul dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Subhan mendaftarkan gugatan praperadilan, Jumat (6/2) lalu. Gugatannya teregister dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penahanan.

PN Mataram juga sudah menetapkan jadwal sidang di ruang sidang Chandra, Kamis (19/2) nanti. ”Ya, kami sudah mengajukan PP (praperadilan) ke pengadilan (PN Mataram),” kata Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi.

Ada beberapa hal yang menjadi materi praperadilan dalam perkara tersebut. Pertama, berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya disampaikan penyidik kepada calon tersangka atau terlapor (Subhan) paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kejati NTB.

”Namun, klien kami ini menerima SPDP terkait kasus dimaksud setelah kurang lebih selama satu tahun sejak diterbitkannya Sprindik untuk pertama kalinya,” ungkap dia.

Baca Juga: Penyidik Periksa Sejumlah Notaris di Kasus TPPU Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Pengacara Subhan Sebut Transaksi Miliaran Sudah Biasa

Dari berkas yang diterima, kasus tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada sekitar bulan Januari 2025. Tetapi, kliennya menerima SPDP tersebut pada Januari 2026, hampir bersamaan dengan penetapan tersangka.”Tindakan penyidik itu tidak sesuai dengan hukum acara” jelas dia.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.  Dalam putusan tersebut, penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada penuntut umum atau calon tersangka atau pelapor paling lama tujuh hari setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Dari rangkaian peristiwa itu, penetapan tersangka terhadap klien saya ini cacat prosedur,” bebernya.

Kedua, berkaitan dengan adanya muncul dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua kasus tersebut diusut jaksa tanpa melalui proses penyelidikan. ”Langsung mengeluarkan sprindik,” ujarnya.

Penyidikan TPPU tersebut berangkat dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Namun, berdasarkan materi pokok perkara dan prosedur administratif, dugaan tindak pidana pengadaan lahan tersebut merupakan peristiwa pidana yang berdiri sendiri dan terpisah dengan dugaan tindak pidana gratifikasi. Sehingga masing-masing tuduhan atas dugaan tindak pidana dimaksud harus melalui proses tahapan pemeriksaan yang bersifat imperatif, yaitu diawali dengan proses penyelidikan. ”Adapun dalam rezim KUHAP yang baru telah dipertegas proses penyelidikan adalah hal yang bersifat wajib,” tegas dia.

Baca Juga: Kejati NTB Sita Rekening Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Diduga Ada Transaksi Dana Miliaran Rupiah

Hal itu ditandai dengan kewajiban bagi penyelidik untuk membuat rencana penyelidikan dan berkewajiban pula untuk membuat laporan hasil penyelidikan. Menurutnya, tindakan itu telah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Kasus pengadaan lahan dan gratifikasi serta TPPU itu merupakan tindak pidana yang terpisah. Jadi seluruhnya harus melalui tahapan proses lidik, tetapi kasus Gratifikasi dan TPPU-nya malah langsung sidik. Ini melanggar due process of law,” kritiknya.

Kurniadi mengakui, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Tetapi, arahnya sudah bisa ditebak siapa yang akan dibidik dan dijadikan sebagai tersangka. ”Karena bidikan dalam kasus ini dapat saja mengarah pada klien kami. Kami juga melihat prosesnya tidak sesuai dengan rezim KUHAP yang baru, makanya kami masukkan juga ke dalam praperadilan. Ini juga sudah masuk ranah pro justitia,” tegasnya.

Dasar ketiga, Kurniadi dan tim melayangkan praperadilan berkaitan dengan penahanan Subhan. Berdasarkan KUHAP baru, penahanan tidak lagi murni menjadi penilaian subjektif dari aparat penegak hukum. ”Melainkan sekarang sudah bergeser menjadi penilaian objektif dan terukur. Artinya, bukan berdasarkan asumsi dan kekhawatiran,” bebernya.

Pada pasal 100 ayat (5) KUHAP baru menyebutkan, ada beberapa indikator objektif dan terukur bagi aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penahanan. Di antaranya, kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan, merusak barang bukti, dan melakukan tindak pidana lain, kekhawatiran ini harus dapat dibuktikan, bahwa klien kami pernah melakukan atau terindikasi kuat melakukan hal-hal tersebut.   

”Kalau kita melihat dari proses, klien saya tidak pernah melakukan tindakan semua itu. Tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Penyidik Periksa Sejumlah Notaris di Kasus TPPU Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Pengacara Subhan Sebut Transaksi Miliaran Sudah Biasa

Menurutnya, selama ini kliennya tetap kooperatif. Tetap hadir ketika dipanggil penyidik. ”Jika melihat secara objektif, klien saya ini bisa tidak ditahan,” kata Kurniadi.

Terakhir, hal yang menjadi pertimbangan adalah mengenai pembuktian kerugian negara. “Sampai saat ini, kami tidak pernah melihat secara langsung bukti hasil perhitungan auditor yang diserahkan ke penyidik,” jelas dia.

Berdasarkan KUHAP baru, penasihat hukum atau tersangka dapat meminta hasil bukti perhitungan kerugian negara final atau sudah dalam bentuk dokumen dan ditandatangani auditor. Sebab, berdasarkan pasal 603 dan 604 KUHP baru bukti kerugian negara merupakan unsur penting, sebagai wujud pergeseran rezim delik formil ke delik materiil pasca putusan MK tahun 2016. “Akan tetapi hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami. Jadi bagaimana cara kami meyakini bahwa hasil audit tersebut sudah ada atau tidak, kecuali dengan melakukan praperadilan,” kritiknya.

Terlebih lagi, kerugian keuangan negara tersebut sudah dikembalikan oleh pemilik lahan Ali Bin Dachlan. “Artinya, kerugian negara sudah tidak ada dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Ali BD Kembalikan Uang Kelebihan Pembayaran Pengadaan Lahan Samota

Kurniadi menekankan, langkah praperadilan yang ditempuh bukan berarti melawan jaksa. Melainkan itu sebagai ruang secara konstitusi yang dimiliki tersangka. ”Kami ingin proses hukum harus dijalankan sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. 

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, pihaknya menghormati langkah praperadilan tersangka Subhan. ”Itu memang haknya,” kata Zulkifli.

Pihaknya tidak ingin mengomentari mengenai dasar Subhan melayangkan praperadilan. ”Nanti kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Pihaknya sudah menyiapkan tim untuk menghadapi permohonan praperadilan Subhan. ”Sudah kami siapkan semua. Kami sekarang masih menganalisa materi permohonannya,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Samota #Kejati NTB #praperadilan #pn mataram #pengadaan lahan #Sumbawa #subhan #BPN Sumbawa