LombokPost – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa Propam Polda NTB.
Didik dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang diduga terseret kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sidang kode etik tersebut digelar di Polda NTB pada Senin pagi (9/2). Selain Kapolres, Propam Polda NTB juga menghadirkan KBO Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Polda NTB Tangkap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Ini Kasusnya!
“Sidangnya sedang berlangsung. Kapolres dihadirkan sebagai saksi. Ada juga KBO Satresnarkoba,” ungkap sumber internal di Polda NTB kepada Lombok Post.
Di tengah proses sidang, beredar kabar Kapolres Bima Kota turut diamankan oleh Propam. Namun, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga belum merespons upaya konfirmasi. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp terpantau belum dibaca, meski sudah centang dua abu-abu.
Diketahui, Polda NTB sebelumnya mengamankan AKP Malaungi berdasarkan hasil pengembangan penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol.
Dalam kasus ini, Bripka Karol ditangkap bersama istrinya berinisial N alias Nita serta dua orang lainnya yang diduga sebagai anak buah.
Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan penangkapan Bripka Karol dan istrinya. Pasangan suami istri tersebut diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bima.
Baca Juga: AKP Malaungi Akan Dinonaktifkan dari Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Segera Disidang Etik
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Editor : Jelo Sangaji