Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Viral! AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri: Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba dan Lakukan Penyimpangan Seksual

Kimda Farida • Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:36 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026)
AKBP Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026)

LombokPost--Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.

Tidak hanya terbukti terlibat dalam kasus narkoba, perwira menengah Polri tersebut juga dinyatakan melakukan penyimpangan seksual.

Atas serangkaian pelanggaran berat itu, Didik resmi dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan berbagai fakta mengejutkan yang terungkap selama persidangan.

"Perlu kami sampaikan, pada proses pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Dimana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML," ungkap Trunoyudo kepada awak media.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa uang yang diterima AKBP Didik melalui AKP M tersebut berasal dari seorang bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Meski Trunoyudo tidak menyebutkan nama bandar tersebut secara resmi, publik telah mengetahui bahwa oknum yang dimaksud adalah Koko Erwin, yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

"Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tegas Trunoyudo.

Sidang KKEP yang dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam sebagai ketua dan Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai wakil ketua itu berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Dalam prosesnya, KKEP menghadirkan total 18 orang saksi, dengan rincian tiga orang hadir secara langsung dan 15 lainnya melalui daring.

Hasil persidangan menyimpulkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan dua kategori pelanggaran berat:

  1. Pelanggaran pidana dan etik terkait penerimaan uang dari bandar narkoba serta penyalahgunaan narkotika
  2. Pelanggaran asusila berupa penyimpangan dalam kegiatan seksual

Atas perbuatan tercela tersebut, KKEP menjatuhkan dua sanksi administratif sekaligus. Pertama, penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Kedua, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Yang bersangkutan dinyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan atau banding.

Dengan demikian, status AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan dari institusi Polri. Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.

"Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," kata Trunoyudo.

Sementara itu, jajaran kepolisian dari Bareskrim Polri maupun Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memburu bandar narkoba Koko Erwin yang disebut-sebut sebagai sumber uang haram yang diterima AKBP Didik.

Keberhasilan mengungkap kasus ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra dan kepercayaan publik.

 

Editor : Kimda Farida
#AKP Malaungi #Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba #polisi terlibat narkoba #AKBP Didik Putra Kuncoro