LombokPost-Mantan karyawan toko pakaian berinisial SH ditangkap polisi. Dia ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kini, SH harus mendekam di dalam jeruji besi. Dia berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (25/2) dinihari.
"Pelaku ini baru berjualan sabu sejak tiga bulan lalu setelah dipecat dari tempat kerjanya di toko baju," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
SH ditangkap di Gang Bonsai, Lingkungan Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kota Mataram. "Kami tangkap pelaku saat menunggu pembeli sabu," jelasnya.
Saat ditangkap, SH hendak kabur. Namun upayanya gagal karena polisi sebelumnya sudah mengepung lokasi. "Sempat melawan saat kami tangkap," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pengedar Sabu Libatkan Suami Istri di Lombok Barat
Setelah diborgol, polisi menggeledah badan SH disaksikan langsung perwakilan dari warga sekitar. "Kami berhasil temukan 14 poket sabu siap edar," ujarnya.
Sabu tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan tas warna hitam yang dibawanya. "Sabu itu rencananya akan dijual ke seseorang yang sedang dia tunggu," bebernya.
Dari barang bukti itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SH yang tak jauh dari lokasi penangkapan. "Saat kami geledah rumahnya disaksikan langsung Ketua RT di lingkungan setempat," jelasnya.
Baca Juga: IRT Pengedar Sabu Diringkus Saat Main Judi Domino
Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, satu bendel plastik kosong, bong sabu, dan pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan. "Total kami temukan barang bukti sabu pada operasi itu seberat 16,99 gram," bebernya.
SH selanjutnya diamankan ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan tes urine terhadap SH dan hasilnya positif menggunakan sabu. "Pelaku ini juga pengguna," ujarnya.
Kini SH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida