LombokPost-Narapidana (Napi) narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu berinisial R masih bisa kendalikan peredaran narkoba. Untuk menjalankan bisnis haram dari dalam jeruji besi itu, R melibatkan dua mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, peran Napi R terkuak setelah seluruh kurirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Bima. "Kami temukan barang bukti 266,625," kata Roman.
Kurirnya yang tertangkap itu adalah dua mahasiswa. Masing-masing berinisial IR, 22 tahun dan MRA, 21 tahun. Juga seorang IRT berinisial DS, 28 tahun. "Berdasarkan hasil pendalaman, pergerakan para tersangka dikomandoi oleh Rizka, warga binaan Lapas Dompu," jelasnya.
Rizka mengatur titik pertemuan dan transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, tersangka IR dan MRA diperintahkan Rizka untuk mengambil paket sabu dari tangan DS di Desa Naru, Kecamatan Woha. "Mereka semua sudah kita amankan. Sekarang prosesnya ditangani Polres Bima," jelasnya
Roman menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam jaringan ini menjadi perhatian serius. Para pelaku mengaku tergiur imbalan materi yang dijanjikan R.
“Kedua tersangka kurir diiming-imingi imbalan upah sebesar Rp 3.000.000 dari Rizka,” sebut Roman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (arl)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin