LombokPost-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial PH alias Yogi, 26 tahun, berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Mataram.
Pria asal Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara itu mencuri sepeda motor milik kurir paket online.
”Pelaku mencuri sepeda motor di Jalan Transmigrasi, Gang Darmayu, Kelurahan Pejanggik pada hari Senin tanggal 9 Maret,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.
Polisi yang telah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Aksi Yogi ternyata terekam CCTV.
”Dari analisa CCTV itulah kami mengetahui identitas pelaku,” jelasnya.
Polisi memburu Yogi di rumahnya. Saat itu, Yogi sedang beristirahat di kamarnya.
Tim langsung meringkus pelaku. ”Saat kami tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Yogi sempat mengelak melakukan tindak pidana pencurian.
Namun, setelah polisi memperlihatkan hasil rekaman CCTV, Yogi tidak bisa berkilah lagi.
”Di hadapan tim Opsnal pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Di rumahnya, polisi menemukan karung berisi paket pesanan milik korban.
“Semua paket yang akan diantarkan korban belum dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Motor Pelajar Digondol Saat Belanja, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dalam Hitungan Jam
Untuk melengkapi barang bukti, polisi mencari barang bukti. Ternyata, Yogi telah menggadai sepeda motor tersebut ke Desa Marong, Lombok Tengah.
”Kami langsung kembangkan dan menemukan barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Sepeda motor itu berhasil ditemukan. Dari pengakuan penerima gadai, sepeda motor digadaikan Rp 3 juta.
”Uang itu sudah habis digunakan untuk menjadi modal main judi online (Judol) dan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Akibat dari perbuatannya, Yogi kini mendekam di dalam sel tahanan.
Dia dijerat pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kimda Farida