LombokPost-Perkembangan penyidikan kasus korupsi dana desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara cukup signifikan. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
"Sudah mulai dihitung auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) NTB," kata Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Komang Wilandra, Kamis (12/3).
Setelah hasil perhitungan kerugian negara selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Sebab, kerugian negara itu merupakan unsur penting dalam pasal tindak pidana korupsi. "Ada PMH (perbuatan melawan hukum), tetapi tidak ada merugikan keuangan negara, unsur tindak pidana korupsinya tidak lengkap," bebernya.
Wilandra menjelaskan, dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran desa. “Intinya berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dana Desa Akar-akar Naik Penyidikan
Berdasarkan data yang dihimpun Koran ini, tahun 2022 Desa Akar-akar mendapat alokasi dana desa Rp 2.429.916.000. Anggaran itu digunakan untuk menjalankan 53 program, mulai dari program fisik dan program untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Pada tahun 2023, Desa Akar-akar mendapatkan suntikan dana desa lebih sedikit. Total yang diterima Rp 1.037.121.000. Keseluruhan anggaran itu sudah digunakan. Seluruh anggaran digunakan untuk menjalankan sebanyak 48 program.
Terakhir, pada tahun 2024, Desa Akar-akar menerima anggaran dana desa Rp 1.173.067.000. Anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan 50 program desa.
Sementara itu, Juru Bicara BPKP Perwakilan NTB Agung Ragil Pujono, membenarkan telah menerima permohonan perhitungan kerugian negara dari penyidik kepolisian. “Iya, sudah,” kata Agung.
Saat ini masih dalam proses perhitungan. Tim harus turun ke lapangan untuk proses klarifikasi. "Apakah seluruh pekerjaan yang menggunakan dana desa itu sesuai atau tidak," kata dia. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post