Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

1.212 Napi Terima Remisi Lebaran Idul Fitri dan Nyepi, Enam Orang Langsung Bebas

Harli Arl • Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:01 WIB

SEMRINGAH: Dua narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lobar menerima remisi secara simbolik di Lapas Kelas IIA Lobar, Sabtu (21/3).
SEMRINGAH: Dua narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lobar menerima remisi secara simbolik di Lapas Kelas IIA Lobar, Sabtu (21/3).

LombokPost - Sebanyak 1.212 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya langsung bebas (RK II) dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di rumah.

Rinciannya, sebanyak 63 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi. Sedangkan 1.149 orang narapidana beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Agung Krisna usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu (21/03).

“Ada enam orang warga binaan yang Muslim di Lapas Lobar langsung beba hari ini, sedangkan untuk yang beragama Hindu semuanya mendapatkan (RK-I) pengurangan sebagian dan masih tetap menjalani sisa pidananya,” kata Agung Krisna.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana (Napi) yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. "Momentum ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan. Melainkan bagian dari perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai di sini. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal itu sepanjang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” kata Fadli.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan.

Fadli juga menegaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Tentunya dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor. “Remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,” tegasnya.

Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Menjadikan masa pembinaan sebagai sarana introspeksi, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab saat kembali ke masyarakat. "Semoga menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," harapnya. (arl/r6)

Editor : Prihadi Zoldic
#Remisi #Lapas Lobar #Nyepi #idul fitri #langsung bebas