LombokPost-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan bisnis haram yang dijalankan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Hasilnya, tim Dittipidnarkoba meringkus jaringan Koko Erwin yang lain.
Seperti, kurirnya bernama Patrisius dan dua orang yang bertindak sebagai penyedia dan penampung rekening M Riki dan Priyo Handoko.
Dalam rilis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Patrisius ditangkap rumah kontrakannya, Jalan Sumbawa, Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan 27 Februari pukul 12.20 WIB lalu.
"Pelaku (Patrisius) sudah menjadi kurir sabu sejak tahun 2024," sebut rilis dari akun resmi Instagram Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain itu, tim juga menangkap dua orang penyedia dan penampung rekening The Doctor yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bernama Muhammad Riki dan Priyo Handoko.
Keduanya ditangkap di wilayah. Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/3) lalu.
The Doctor bersama Koko Erwin merupakan satu jaringan untuk memasok narkoba ke wilayah NTB. Kini Koko Erwin sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Koko Erwin terungkap setelah Polda NTB mengungkap keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menerima uang dari Koko Erwin. Tujuannya agar peredaran barang haram itu bisa lancar.
Setelah diusut lebih dalam, ternayata AKP Malaungi menerima uang Rp 1 miliar dari perjanjian Rp 1,8 miliar. Uang yang sudah diserahkan selanjutnya diserahkan ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kini AKP Malaungi dan AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat peredaran narkoba di Kota Bima.
Editor : Kimda Farida