Proyek pembangunan gedung TES (tempat evakuasi sementara) di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), tahun 2014, sedang diusut KPK. Sejumlah saksi diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Kamis (16/3).
”Tim Tabur Kejagung menangkapnya di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (15/3).
”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/3).
Proyek pembangunan gedung TES (tempat evakuasi sementara) di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), tahun 2014, sedang diusut KPK. Sejumlah saksi diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Kamis (16/3).
”Tim Tabur Kejagung menangkapnya di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (15/3).
”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/3).
Proyek pembangunan gedung TES (tempat evakuasi sementara) di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), tahun 2014, sedang diusut KPK. Sejumlah saksi diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Kamis (16/3).
”Tim Tabur Kejagung menangkapnya di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (15/3).
”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/3).