Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan untuk Peredaran Aman dan Bermutu

PANDEMI tak kunjung berakhir. Pemerintah terus berupaya memberikan stimulus-stimulus agar perekonomian dan kesejahteraan rakyat terus meningkat. Selain memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19, pemerintah juga memberikan kemudahan para pelaku usaha agar terus produktif.

Di bidang pangan olahan, pemerintah melalui Badan POM meluncurkan berbagai program yang memudahkan pelaku usaha. Mulai dari kemudahan mendapatkan izin edar sampai sertifikasi di sarana peredaran.

Meskipun di masa sulit, pangan olahan yang tersedia untuk masyarakat harus tetap terjaga mutu dan keamanannya. Mulai dari produksi, distribusi (termasuk distribusi melalui e-commerce) sampai produk diterima masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan produk sesuai haknya.

Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk menjamin produk selama peredaran, yang tertuang dalam Peraturan Badan POM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Dalam peraturan ini telah terangkum pedoman cara peredaran pangan olahan yang baik (CperPOB) serta bagaimana mendapatkan sertifikat SMKPO (sistem manajemen keamanan pangan olahan).

Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran merupakan sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan olahan.

Badan POM melalui Direktorat Peredaran Pangan Olahan melakukan pendampingan dan sistem jemput bola sebagai bagian dari kewajiban pemerintah merangkul para pelaku usaha dan tentu saja meningkatkan kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha dan Badan POM. Pemerintah mengatur CPerPOB serta penerapan SMKPO di sarana peredaran. SMKPO ini sifatnya wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Jika pelaku usaha telah menerapkan SMKPO maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BBPOM Mataram Minta Masukan dari Pelanggan

Terdapat dua sertifikat SMKPO yang diterbitkan Badan POM yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen dapat diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan tradisional, pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern berupa minimarket, dan/atau pengelola pasar. Sedangkan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dapat diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern skala besar termasuk hypermarket, distributor, dan/atau importir. Pelaku usaha diberikan grace period selama 24 bulan untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan, terutama pada aspek tanggung jawab manajemen, rencana keamanan pangan, serta sistem manajemen mutu. Pemberian grace period 24 bulan tidak diberikan kepada importir baru, sehingga sertifikasi SMKPO menjadi wajib setelah peraturan diundangkan, sebagai pengganti Pemeriksaan Sarana dan Bangunan (PSB) yang sebelumnya dilakukan oleh UPT Badan POM (Balai Besar/Balai/Loka POM). Dengan demikian, sertifikasi ini merupakan pembaruan paradigma pengawasan dari yang selama ini watchdog control, yaitu bergantung dari hasil pengawasan Badan POM, menjadi proactive control, yaitu pelaku usaha secara mandiri melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM.

Dilihat dari sisi pelaku usaha, jika sarana peredaran telah tersertifikasi SMKPO maka beberapa keuntungan yang didapatkan al. konsumen semakin percaya membeli di sarana peredaran tersebut, sarana tidak akan diperiksa rutin oleh UPT Badan POM sehingga meminimalisir kesibukan menyiapkan keperluan audit dan tentu saja menjadi nilai jual lebih bagi pelaku usaha dimana logo SMKPO dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran dan/atau perdagangan Pangan Olahan (namun logo sertifikasi SMKPO  tidak dapat dicantumkan pada label pangan olahan). Di sisi lain, konsumen juga mendapatkan keuntungan, dengan diterbitkannya sertifikat SMKPO di sarana distribusi tempat membeli produk yang telah menerapkan CPerPOB, produk pangan olahan yang dijual telah memiliki izin edar, dan pastinya konsumen memperoleh produk pangan olahan yang aman dan bemutu.

Baca Juga :  Program Pangan Aman BBPOM Sasar 48 Desa di Loteng

Terkait program sertifikasi SMKPO ini, sebagai bagian komitmen pengawalan Keamanan Pangan MotoGP 2022, telah dilakukan bimbingan teknis bagi 30 sarana distribusi pangan (distributor, ritel modern dan tradisional) di salah satu hotel di area Kuta Mandalika, pada 8 Maret 2022 dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dilaksanakan secara parallel dengan audit sarana distribusi dan ditutup dengan melakukan stikerisasi SMKPO di PT. Matahari Putra Prima/Hypermart LEM Mataram yang sebelumnya telah tersertifikasi SMKPO. Sementara itu 11 (sebelas) sarana distribusi lainnya masih memerlukan pendampingan lebih lanjut agar memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sampai saat ini proses pengajuan sertifikasi SMKPO digratiskan bagi pelaku usaha agar peluang mengembangkan usaha semakin terbuka. Sangat mudah bukan? Ayo tingkatkan nilai jual dengan Sertifikasi SMKPO. (adv)

 Keamanan Pangan MotoGP Mandalika Mendukung UMKM Berdaya Saing menuju Pemulihan Ekonomi Nasional

@bpom_ri @peredaranpangan @bbpommataram

#BadanPOM #BBPOM di Mataram #NTB Gemilang

#UMKM Berdaya Saing

#Bela Beli Produk Lokal

 

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification