Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK

Fatih Kudus Jaelani • Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:54 WIB

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memberikan keterangan pada awak media, di Sleman, Kamis (11/12).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memberikan keterangan pada awak media, di Sleman, Kamis (11/12).
LombokPost - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepastian layanan kesehatan dengan berintegrasi membangun sistem pelayanan bersama. Keduanya resmi Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK. Hal itu dilakukan di RSUD Sleman pada Kamis (11/12) lalu.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menuturkan integrasi menjadi tonggak penting dalam percepatan layanan karena menyentuh proses paling mendasar dalam penjaminan kesehatan bagi pekerja. Melalui konektivitas sistem, validasi kepesertaan, hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).

“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK,” ujar Lily.

Lebih jauh diterangkan, interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Hal itu merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sistem Rujukan Baru BPJS Kesehatan, Akan Mulai Berlaku Sejak Tahun Depan

Selain itu, kehadiran sistem terhubung lintas lembaga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas penjaminan. Menurutnya, sinkronisasi sistem ini meningkatkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital.

“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” jelas Lily.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan langkah tersebut merupakan wujud nyata transformasi layanan dugaan KK/PAK yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” terang Roswita.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda BPJS Nasional, Diharapkan Jadi Agen Perubahan JKN

Roswita menambahkan kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien.

“Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit

akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut,” terang Roswita.

Melalui implementasi penjaminan dugaan KK/PAK pada aplikasi e-PLKK ini, peserta dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final. Roswita menambahkan implementasi ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional, minim dispute melalui validasi data otomatis kedua lembaga, serta dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Selong Sambut Baik Komitmen Kejari Lotim Mendukung Penegakan Kepatuhan

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba menilai integrasi e- PLKK dan sistem BPJS Kesehatan sebagai capaian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Dirinya menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini muncul berkat komitmen kuat kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih responsif.

“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan saat menangani kasus Dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian dijamin JKN atau JKK,” kata Nikodemus.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Lily Kresnowati #BPJS Ketenagaakerjaan #Roswita Nilakurnia #BPJS Kesehatan