MATARAM-Bagaikan pagar makan tanaman. Itulah pribahasa yang menggambarkan pelaku pencurian sepeda motor berinisial PE. ”Pelaku ini sengaja meminjam sepeda motor korban. Lalu kuncinya diduplikat,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kemarin (12/6).
PE dan korban pernah bekerja di salah satu toko kacamata di Epicentrum Mall. Namun, PE dipecat.
Kendati tidak bekerja lagi, PE memanfaatkan pertemanannya dengan korban untuk meminjam sepeda motor itu. kedekatan pelaku asal Dusun Kelongkong, Keranji, Labuapi, Lombok Barat (Lobar) itu dimanfaatkan untuk mencuri sepeda motor jenis trail milik korban.
Untuk melancarkan aksinya dia dibantu rekannya berinisial MC. ”Dengan kunci duplikat yang sudah dibuatnya, kedua pelaku ini dengan mudah mengambil sepeda motor korban saat di parkir di parkiran Epicentrum Mall,” jelasnya.
Saat mencuri sepeda motor tersebut, mereka sempat dipertanyakan petugas parkir. Karena, karcis sebagai parkir sebagai tanda pemilik sepeda motor itu tidak bisa ditunjukkan pelaku. ” Namun, mereka berdalih karcis parkirnya hilang,” ujarnya.
Petugas parkir yang tidak curiga dengan aksi pelaku membiarkan mereka lolos. “Mereka berhasil lolos,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan data mengenai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Tim Puma langsung bergerak cepat. “Kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (9/6) lalu,” ungkapnya.
Dari hasil operasi itu, tim Puma mengamankan sepeda motor Trail hasil curiannya. Rencananya, pelaku akan menjual sepeda motor tersebut ke seseorang. ”Uang itu nantinya akan digunakan untuk foya-foya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (arl/r2)