MATARAM-Lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air beserta barang bukti dilimpahkan ke jaksa, Kamis (20/1). ”Sudah dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Kasus tersebut ditangani sejak 2018. Namun dalam perjalanannya terkendala salah satu tersangka berinisial ES juga terjerat perkara korupsi di Jawa Timur. Namun kini pelaksana proyek tersebut telah resmi melanjutkan masa pidana di Lapas Kelas IIA Mataram.
”Sekarang kasus ini menjadi wewenang jaksa,” ujarnya.
Diketahui, dermaga Gili Air dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017. Total anggarannya Rp 6,28 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka. Antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AA, ES selaku kontraktor; SU pemilik perusahaan; serta dua konsultan pengawas berinisial LH dan SW.
Dalam pekerjaan proyek tersebut menemui hambatan cuaca dan transportasi. Sehingga pekerjaannya molor. Hingga dilakukan adendum kontrak.
Sehingga, proyek tersebut sudah dilakukan provisional hand over (PHO) pada tanggal 29 Desember 2017. Padahal spesifikasi dan volume pekerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan dalam kontrak. Pembayaran anggarannya juga sudah dibayarkan seluruhnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 1,27 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap lima tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Gili Air. “Iya, tadi kami terima pelimpahan perkara korupsi proyek dermaga di Gili Air dengan lima tersangka yang dilengkapi barang bukti dari penyidik kepolisian,” kata Heru.
Kini empat dari lima tersangka menjalani penahanan dengan status tahanan titipan kejaksaan di Ruang Tahanan Polda NTB. Sedangkan satu tersangka ES masih dititipkan penahanannya di Lapas Mataram karena berstatus sebagai narapidana. “Sedangkan untuk yang satu lagi ES, karena masih menjalani masa pidana, kami titipkan di Lapas Mataram di Kuripan,” ujarnya. (arl/r1)