MATARAM-Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa bakal menindak anggotanya yang terbukti melakukan pungli. ”Saya akan tindak sesuai kesalahannya,” tegas Mustofa, Sabtu (26/11) lalu.
Saat ini, Polresta Mataram diterpa isu tak sedap. Diduga ada praktik pungutan liar (pungli) di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Gakkum Satlantas).
Isu tersebut masih didalami Bidang Propam Polda NTB. Sejumlah personel di Satlantas Polresta Mataram sudah diperiksa.
”Kalau melanggar disiplin maka kita harus berikan hukuman disiplin. Begitu juga jika menyalahi kode etik akan diberikan sanksi etik,” kata Mustofa.
Mustofa mengatakan, proses penanganan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) harus melalui prosedur. Entah lakalantas sepeda motor dengan sepeda motor, sepeda motor dengan mobil, atau mobil dengan mobil. ”Semua harus melalui prosedur yang ada. Harus dilakukan olah TKP terlebih dahulu,” jelasnya.
Prosesnya harus melihat situasi lapangan. Terkadang kata dia, yang membuat prosesnya lama jika korban lakalantas tersebut mengalami luka berat. ”Kami harus menunggu korban pulih terlebih dahulu,” bebernya.
Pihak kepolisian tidak bisa serta merta membuat surat keterangan lakalantas ketika orang baru datang melapor. Harus terpenuhi juga prosedur yang ada. ”Setiap laporan itu harus kita tindaklanjuti dulu peristiwa hukumnya. Harus periksa saksi-saksi. Semua unsur dalam pasal 184 KUHAP (mengenai barang bukti) terpenuhi,” jelas Mustofa.
Sebelumnya, dalam pemberitaan sejumlah media yang menggunakan narasumber anonim, menyebutkan korban lakalantas dimintai uang dalam membuat surat keterangan lakalantas di Unit Gakkum Satlantas Polresta Mataram. Korban diminta Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Surat keterangan itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat mencairkan asuransi Jasa Raharja.
Mustofa mengimbau ke masyarakat untuk bisa mengawasi kinerja anggotanya di lapangan. Jika menyimpang, dipersilakan melapor. ”Pasti saya akan tindak,” tegasnya. (arl/r1)