LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengeluarkan titah tegas menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Seluruh operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan pub, diinstruksikan untuk tutup total guna menghormati kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026.
Regulasi tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Ramadan, Idul Fitri, Lebaran Ketupat, hingga Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi menegaskan, pada poin nomor 4 SE tersebut secara spesifik melarang adanya aktivitas hiburan selama Ramadan.
“Sesuai arahan Wali Kota, tempat hiburan ditutup tanpa terkecuali. Ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” kata Irwan.
Baca Juga: Persiapan Ramadhan 2026, Ini 7 Tips agar Puasa Lancar dari Hari Pertama Hingga Terakhir
Bukan sekadar gertakan, Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polri telah bergerak menyisir sejumlah titik strategis.
Sosialisasi secara masif telah dilakukan sejak akhir pekan lalu dengan mendatangi langsung para pengelola usaha.
Petugas menempelkan stiker dan memberikan salinan SE agar tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengaku tidak tahu.
Irwan merinci, kategori tempat hiburan yang dilarang beroperasi mencakup kelab malam, diskotek, hingga tempat karaoke.
Aturan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan serupa yang berada di dalam hotel.
“Meskipun lokasinya di dalam hotel, tetap tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Mataram memberikan pengecualian bagi jenis hiburan tertentu.
Wahana hiburan keluarga seperti Time Zone atau arena permainan anak-anak di pusat perbelanjaan masih diperbolehkan buka.
Menurut Irwan, jenis usaha tersebut dinilai tidak mengganggu ketenteraman warga yang sedang beribadah.
Irwan mengingatkan agar para pengelola tidak mencoba-coba kucing-kucingan dengan petugas.
Satpol PP bakal meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di lapangan.
Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kerap ditemukan oknum pengusaha yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau masih ada yang nekat buka, kami akan bertindak tegas. Minuman beralkohol akan kami sita, dan tempat usahanya bisa kami tutup paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: 1.220 Peserta Ikut Lelang, RX King Paling Diburu, Pemkab Lobar Raup Cuan Rp 1,77 M
Ia meminta aparat di tingkat kecamatan hingga lingkungan untuk proaktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Kami meminta Camat, Lurah, hingga Kepala Lingkungan dan RT untuk tetap berkoordinasi. Kita ingin warga Mataram bisa melaksanakan ibadah dengan tenang, nyaman, dan penuh khidmat,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida