LombokPost - Minat investasi di Ibu Kota Provinsi NTB sejatinya sedang mekar-mekarnya. Namun, gairah para pemodal untuk menanamkan saham di Kota Mataram kini membentur regulasi tata ruang.
Banyak investor, terutama di sektor perumahan dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), yang justru mengincar titik-titik lahan berstatus hijau.
“Ya banyak, tapi kan status lahan kita memang tidak bisa dibangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Novian Rosmana.
Novian mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berupaya mencari jalan keluar atas kendala tersebut.
Menurutnya, perubahan status lahan menjadi kunci utama untuk mendongkrak angka investasi tahun ini.
“Sekarang sedang berproses untuk perubahan status lahan itu. Kalau izin dari pusat bisa keluar terkait masalah itu, tentu ini akan berdampak signifikan pada peningkatan investasi kita, terutama untuk mendukung sektor MICE,” ujar Novian yang juga adik kandung dari Wali Kota Mataram Mohan Roliskana ini.
Novian memaparkan, lokasi yang menjadi incaran para investor tersebut tersebar di beberapa titik strategis, di antaranya kawasan Jalan Lingkar dan Kelurahan Sayang-Sayang.
Wilayah-wilayah ini secara estetika dan aksesibilitas sangat dilirik untuk pembangunan perumahan maupun fasilitas gedung pertemuan skala besar.
Sayangnya, status lahan tersebut masih terkunci sebagai zona hijau. Kecuali kalau sudah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), DPMPTSP tidak boleh mengeluarkan rekomendasi perizinan di lahan tersebut.
“Statusnya hijau, sementara investor banyak. Tapi di sisi lain program presiden kita juga swasembada pangan itu sudah keluar kepresnya, khawatirnha pembangunan di Kota Mataram akan stag,” ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ada sekitar 115 hektare lahan yang sedang diupayakan untuk dialih fungsikan.
Angka ini menjadi harapan besar bagi Pemkot Mataram agar pembangunan tidak stuck atau jalan di tempat.
Novian menegaskan, perubahan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, Perda tersebut belum bisa digodok sebelum ada lampu hijau atau izin dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu keputusan pusat seperti apa. Pemkot terus melakukan lobi-lobi terkait masalah ini. Karena kalau tidak, pembangunan di Mataram bisa stagnan sementara kebutuhan pengembangan kota terus meningkat,” tambahnya.
Terkait target investasi di tahun 2026, Novian mengaku belum ingin mematok angka yang terlalu muluk di awal masa jabatannya.
Ia memilih untuk melihat perkembangan keputusan pusat terkait tata ruang terlebih dahulu, mengingat itu adalah instrumen utama dalam menarik investor.
“Saya belum bisa lah mematok itu,” singkatnya.
Sembari menunggu kepastian lahan, Novian akan fokus pada pembenahan internal di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ia berjanji akan meningkatkan kualitas pelayanan, mulai dari perbaikan sistem antrean hingga penguatan sinyal komunikasi di dalam gedung.
“Fokus utama saya setelah ini adalah pembenahan MPP. Kita tingkatkan performanya, mulai dari mesin antrean hingga sinyal. Kami juga upayakan lebih banyak dinas yang bergabung di sana agar pelayanan kepada masyarakat dan calon investor benar-benar satu pintu dan cepat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lae Widiahning mengatakan, dalam dokumen RTRW yang baru ini, salah satu perubahan paling mencolok adalah penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pesatnya pembangunan di ibu kota provinsi ini memaksa pemetaan lahan hijau dihitung lebih detail.
Lale menyebutkan, angka LP2B yang sebelumnya mencapai 500 hektare lebih, kini dipangkas menjadi 388 hektare.
“Itu perubahan yang paling signifikan. Kami menghitung kembali lebih detail berapa sebenarnya lahan hijau kita, termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Semuanya tercantum jelas dalam RTRW baru ini,” terangnya.
Editor : Kimda Farida