Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnaker Mataram Minta Pekerja Waspada Hoaks BSU Rp 600 Ribu

Sanchia Vaneka • Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:40 WIB

Informasi seputar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Informasi seputar BSU BPJS Ketenagakerjaan

 

LombokPost - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mengeluarkan peringatan keras bagi para pekerja di wilayah Ibu Kota Provinsi NTB. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, beredar kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang diklaim akan segera cair.

Namun, Disnaker setempat menegaskan informasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi informasi bohong atau hoaks.

“Isu tentang BSU menjelang Idul Fitri memang lagi ramai di media sosial. Tapi secara administratif, kami di daerah belum mendapatkan surat edaran atau petunjuk resmi dari kementerian terkait. Jadi, kebenarannya belum bisa dipastikan,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram Putra Ekantara. 

Putra menyatakan, hingga pekan kedua Maret 2026, pihaknya sama sekali belum menerima pemberitahuan resmi atau regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait kelanjutan program BSU di tahun ini.

Ia meminta masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja formal, untuk tidak mudah tergiur oleh tautan (link) atau pesan berantai yang meminta data pribadi dengan iming-iming bantuan tersebut.

 Baca Juga: Awas Terjebak Scam! Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Jangan Klik Tautan Pendaftaran Palsu!

Putra menjelaskan, mekanisme BSU sepenuhnya merupakan domain pemerintah pusat, mulai dari penganggaran hingga validasi data. Anggaran tersebut murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bukan merupakan beban daerah melalui APBD.

Oleh karena itu, Disnaker daerah sifatnya hanya menunggu instruksi untuk membantu proses pengawasan atau fasilitasi.

Sebagai pengingat, program BSU pada periode sebelumnya menyasar pekerja dengan kriteria spesifik, yakni memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatan resmi, penyaluran BSU terakhir kali dilaksanakan secara masif pada tahun 2025 lalu.

Menanggapi kabar yang menyebutkan dana bantuan akan ditransfer sepekan sebelum Lebaran, Putra meminta warga tetap tenang dan skeptis terhadap sumber informasi yang tidak jelas.

Menurutnya, pola penyaluran bantuan pemerintah selalu diikuti dengan pengumuman melalui kanal resmi seperti akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan atau situs resmi pemerintah.

“Informasi mengenai pencairan sebelum Lebaran itu belum masuk ke meja kami. Kami imbau masyarakat jangan memberikan data sensitif seperti NIK atau nomor rekening ke situs-situs yang tidak dikenal yang mengatasnamakan BSU,” tegasnya.

Disnaker akan terus memantau perkembangan kebijakan dari Jakarta. Hingga saat ini, fokus utama Disnaker di daerah adalah memastikan pemenuhan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan masing-masing, bukan bantuan dari pemerintah pusat.

“Kalau yang sekarang kan kita fokus dulu kawal THR jni,” imbuhnya.

Bagi para pekerja yang merasa ragu atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Disnaker telah menyiapkan sarana konsultasi.

Posko pengaduan yang saat ini dibuka tidak hanya difungsikan untuk memantau terkait THR, tetapi juga menjadi pusat informasi bagi pekerja terkait isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

“Posko yang sudah kami buka bisa dimanfaatkan pekerja untuk bertanya soal BSU. Daripada menebak-nebak informasi di luar yang belum tentu benar, lebih baik datang langsung berkonsultasi agar mendapatkan kejelasan,” tambahnya.

Berdasarkan data terakhir pada penyaluran Agustus 2025, potensi penerima bantuan di Kota Mataram cukup besar. Tercatat ada lebih dari 40 ribu pekerja di Mataram yang berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Semringah, Siswa SDN Gerupuk Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari ITDC

Dari jumlah tersebut, pada tahun lalu, sebanyak 13.120 pekerja menerima bantuan melalui Kantor Pos Indonesia karena tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Mereka yang melalui pos umumnya merupakan pegawai non-ASN dan kader posyandu.

 “Data tahun lalu sudah jelas, tapi untuk tahun ini aekali lagi belum ada informasi. Kami harap masyarakat bersabar menanti pengumuman resmi,” pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#disnaker #bantuan subsidi upah #BSU #Mataram