Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

DPRD Kota Mataram Tetapkan Empat Raperda Jadi Perda

MATARAM-DPRD Kota Mataram menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas penetapan paket rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi yang dihadiri Wali Kota Mataram H  Mohan Roliskana, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abd Rachman, Sekretaris DPRD Kota Mataram H Lalu Aria Dharma, dan anggota DPRD Kota Mataram. Asisten II Setda Kota Mataram, Asisten III Setda Kota Mataram,  kepala OPD lingkup Pemkot Mataram, camat se-Kota Mataram, dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Kota Layak Anak Hj Baiq Mirdiati mengatakan, masing-masing Pansus telah melakukan kajian, penguatan, dan pendalaman materi melalui konsultasi ke lembaga atau kementerian terkait dan studii komparasi ke daerah yang sudah berhasil menerapkan Perda tersebut. Serta Pansus juga telah melakukan pembahasan terhadap materi Raperda baik pembahasan ditingkat internal Pansus, pembahasan dengan eksekutif maupun pembahasan dengan pihak terkait lainnya.

Dalam melakukan pengkajian dan pengharmonisasian terhadap materi Raperda tersebut, Pansus melibatkan tim ahli DPRD dan pejabat perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.

Adapun hasil pembahasan terhadap paket Raperda tersebut tercermin dalam bentuk pokok-pokok pikiran, baik dari Pansus maupun eksekutif yang telah disepakati dan merupakan intisari atau substansi dari paket Raperda tersebut. Raperda tentang kota layak anak disempurnakan menjadi penyelenggaraan kota layak anak.

Tujuannya, meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media masa, dan anak dalam menyelenggarakan KLA. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah, masyarakat, media masa, dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA. Memperkuat peran dan kapasitas pemda dalam mewujudkan pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Serta mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada pemda, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Baca Juga :  Musda Golkar, Enam Kabupaten di NTB Tunggu Restu DPP

“Perda ini disempurnakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Serta berdasarkan hasil kajian tim ahli DPRD dan hasil pembahasan Pansus dengan eksekutif,” urainya.

Sedangkan Raperda tentang perlindungan produk lokal. Tujuannya, memberikan pedoman pelaksanaan, penggunaan dan pengembangan produk lokal bagi pemda, dunia usaha, dan masyarakat. Memberikan fasilitasi kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam memasarkan produknya untuk mempromosikan produk lokal. Menumbuhkan rasa cinta untuk menggunakan produk lokal dan memberikan landasan hukum terhadap perlindungan produk lokal.

“Perlindungan produk lokal adalah upaya yang menjamin adanya kepastian untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Diutarakan, produk lokal yang telah ditetapkan untuk dilindungi harus memiliki standar keamanan produk dan hygiene sanitasi layak edar produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam menjamin mutu produk lokal, pemda dapat memberikan fasilitasi dalam bentuk kerja sama atau bentuk lainnya antara perangkat daerah terkait dengan lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

“Untuk sertifikasi halal dapat bekerja sama atau melibatkan lembaga penerbit sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Drainase disempurnakan menjadi penyelenggaraan sistem drainase perkotaan. Tujuannya, mewujudkan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi dan ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan memenuhi keandalan pelayanan. Mengoptimalkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sumberdaya air secara berkelanjutan sesuai dengan prioritas penanganan dan pembangunan sistem jaringan drainase. Menjaga agar drainase selalu berfungsi dan tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya. “Serta menciptakan lingkungan yang sehat dan mengurangi terjadinya genangan air yang berlebih,” kata Mirdiati.

Ketua Pansus Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Irawan Aprianto mengatakan, proses pembahasan Repeda selain untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPRD. Juga dalam untuk memperoleh referensi baru, masukan, saran dan pembanding dalam rangka menyempurnakan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram (RPIK). Ia menyampaikan, hasil kerja Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2022-2042 yang tercermin dalam bentuk pokok-pokok pikiran, baik dari Pansus maupun eksekutif yang telah disepakati dan merupakan intisari atau substansi dari Raperda tersebut.

Baca Juga :  Menpar Sandiaga Uno Dukung Pembangunan Kebun Binatang Mini di Loang Baloq

Penyusunan RPIK Kota Mataram tahun 2023-2043 telah mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan Industri Nasional (KIN). Dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah, memperhatikan potensi sumber daya industri daerah. Serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.

Penyusunan RPIK Kota Mataram tahun 2023-2043 selain untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Juga untuk mempertegas keseriusan Pemkot Mataram dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian. Yakni, meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Kota Mataram, meningkatkan penguasaan pasar regional dan nasional. Meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi, dan penguasaan teknologi. “Serta mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Adapun tujuan ditetapkannya Perda ini guna memberikan gambaran dan arah rencana pembangunan industri daerah. Memberikan landasan hukum dan pedoman rencana pembangunan industri daerah. Mengembangkan potensi pertumbuhan sektor industri. Meningkatkan nilai tambah industri. Meningkatkan serapan tenaga kerja, meningkatan kontribusi produk domestik regional bruto daerah, memperkuat rantai pasok produk industri unggulan antar wilayah. Serta meningkatkan daya saing dan meningkatkan sumber daya manusia terampil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengatakan, pada prinsipnya gabungan Pansus DPRD Kota Mataram dengan eksekutif telah sepakat dengan musyawarah mufakat dapat menerima dan menyetujui empat Raperda. Diantaranya,  Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Perlindungan Produk Lokal, Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram tahun2023-2043 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Mataram sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari rapat paripurna dewan hari ini dapat disimpulkan,  telah ditetapkan keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023 tentang persetujuan penetapan empat buah Raperda menjadi Perda Kota Mataram,”pungkasnya. (jay/r3)

 

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification