MATARAM-Upah minimum kabupaten/kota tahun depan diperkirakan naik lima sampai tujuh persen dari tahun sebelumnya.
“UMK tahun depan menurut hasil kajian diperkirakan naik 120 ribu sampai 169 ribu lebih dari UMK tahun lalu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan.
Sekadar diketahui, UMK tahun ini sebesar Rp 2.416.953. Dia menyebutkan, UMK akan ditetapkan setelah sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
“Semua kepala dinas tenaga kerja akan diundang mengikuti rapat via zoom terkait penjelasan regulasi baru agar semua daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru ini,” urai mantan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram ini.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 kata dia, nilai upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi sepuluh persen.
“Aturan ini juga mencakup tambahan beberapa ketentuan terkait penetapan upah minimum yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” ujar Rudi.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru kata dia, jadwal penetapan UMK berubah dari 30 November menjadi 7 Desember. Begitu juga dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) berubah dari 21 November menjadi 28 November setiap tahunnya. “Tapi mulai berlaku tetap 1 Januari tahun berikutnya,” terang dia.
Saat ini tambah dia, Disnaker menunggu hasil pertemuan terkait sosialisasi peraturan penetapan upah yang baru dalam membahas penetapan UMK 2023. “Formulasi penetapan UMK kita ingin tahu seperti apa agar tidak salah dalam penghitungan,” pungkasnya. (jay/r3)