Rabu, 29 Maret 2023
Rabu, 29 Maret 2023

Berobat ke RSUD Kota Mataram, Pasien Cukup Bawa KTP

Cakupan Kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan Tembus 97,22 Persen

MATARAM-Jumlah peserta JKN KIS BPJS Kota Mataram terus meningkat semenjak berstatus Universal Health Coverage (UHC). Tercatat ada 9.873 tambahan peserta baru terhitung dari pertengahan tahun 2022 lalu.

“Sampai dengan 1 Januari 2023 jumlah peserta BPJS  Kesehatan di Kota Mataram 432.590 atau 97,22 Persen dari total penduduk. Sementara Per 1 Juni 2022 lalu jumlah peserta 422.717  atau 95,62 persen,” jelas Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram Wayan Sumarjana.

Dengan status UHC Kota Mataram, warga kurang mampu kini tak perlu lagi memikirkan biaya berobat. Ketika mereka sakit, warga tinggal datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit. Meski belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, mereka akan tetap dilayani. Justru, mereka kemudian juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Baca Juga :  Di Mataram, Nakes Usia 60 Tahun ke Atas Akan Divaksin

Direktur RSUD Kota Mataram dr. Hj Eka Nurhayati menjelaskan jika status UHC JKN-KIS BPJS Kesehatan sangat membantu pihaknya. “Alhamdulillah dengan status kota yang sudah UHC, ini mempermudah kami di pusat layanan,” ucapnya.

Ia menjelaskan jika tugas rumah sakit adalah melayani pasien. Tetapi sebelumnya, kadang tanggung jawab pembayaran biaya berobat warga kurang mampu kerap menjadi polemik. Sehingga in kemudin menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.

“Kadang ketika ada pasien  yang membutuhkan perawatan tetapi ternyata tidak punya biaya. Ini kadang membuat kami bingung siapa pihak yang membayar,” ucapnya.

Kini, dengan adanya UHC, semua warga Kota Mataram sudah tidak perlu lagi pusing persoalan biaya kesehatan. Biaya pengobatan mereka akan menjadi akan dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Plasma Konvalesen Sedang Dibutuhkan, RSUD Kota Siap Jadi Faskes Penampung

“Bagi masyarakat kurang mampu yang sakit dan berobat ke RSUD Kota Mataram akan didaftarkan oleh pemerintah menjadi peserta kelas 3. Jadi kita di Puskesmas dan RSUD lebih enak pelayanannya,” syukurnya.

Selain itu, untuk pasien BPJS Kesehatan, ketika mereka berobat cukup membawa KTP saja. Karena dengan NIK KTP  sudah terintegrasi dengan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. “Jadi kadang yang lupa bawa kartu BPJS-nya, cukup bawa KTP saja,” tandasnya. (ton/r3)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks