Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemukiman Bertambah, Mataram Terancam Kekurangan Lahan Pemakaman

Redaksi Lombok Post • Jumat, 13 Maret 2020 | 14:49 WIB
SUDAH PENUH: Pemakaman di TPU Karang Medain sudah dipenuhi oleh kuburan warga Kota Mataram.
SUDAH PENUH: Pemakaman di TPU Karang Medain sudah dipenuhi oleh kuburan warga Kota Mataram.

MATARAM-Warga Kota Mataram yang meninggal dunia bisa kelimpungan. Akibat semakin sesaknya lahan pemakaman. ”Selama ini kita cuma andalkan dana pokir dewan untuk perluasan,” kata Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram H Kemal Islam, kemarin.


Kemal menyebut, tanggung jawab pemakaman bukan saja di pundak pemkot. Tapi juga pengembang perumahan. Mengingat semakin banyaknya perumahan yang dibangun di Kota Mataram.


Perkim sebenarnya berharap ada partisipasi dari pengembang. ”Ibaratnya itu sekarang kan pengembang yang banyak punya jamaah di perumahannya,” tutur Kemal.


Sayang harapan Perkim tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Masih ada pengembang yang tidak menyediakan sarana permakaman. Kata Kemal, seharusnya OPD pembeli izin bisa menekan pengembang, untuk mereka menyediakan lahan.


”Jangan biarkan membangun tanpa ada lahan pemakaman yang disiapkan. Persoalan mereka membuat di kompleks perumahan atau dibelikan lahan di tempat lain, itu tidak jadi masalah. Yang penting ada,” ucapnya.


Selama ini, masyarakat menyediakan lahan pemakaman dilakukan secara swadaya. Pemerintah tak mampu mengcover seluruhnya. Karena itu, di Kota Mataram cuma ada empat titik permakaman milik pemerintah. Itu juga semakin menyempit.


Solusinya, lanjut Kemal, kembali pada pengembang perumahan. Pemkot memiliki keterbatasan anggaran apabila harus memperluas lahan permakaman yang ada sekarang. Apalagi sampai mengadakan permakaman baru.


”Seandainya saya yang mengeluarkan izin, pasti saya tekan dong. Kan begitu,” cetusnya.


”Sebenarnya kita ingin mengadakan, tapi keterbatasan anggaran. Makanya sekarang ini dibantu dengan dana pokir dari dewan,” tambah Kemal.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, penyediaan lahan pemakaman bergantung pada kesepakatan warga dengan pengembang.


Dalam aturannya, pengembang hanya diwajibkan menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Dengan luas 30 persen dari total kawasan perumahan. Hanya saja, tidak semua warga sepakat untuk fasos dan fasumnya dalam bentuk permakaman.


”Proporsional. Tergantung pada fasilitas umumnya, seperti jalan yang memadai, tempat ibadah, lapangan standar, itulah yang standar,” kata Irwan.


Mengenai penyediaan pemakaman, bisa dilakukan atas kesepakatan. Irwan lalu mencontohkan warga di Griya Pagutan Indah. Mereka sepakat untuk membebaskan lahan di jalur bypass sebagai lokasi pemakaman nanti.


Sementara itu, jika berbicara regulasi, Pemkot Mataram sebenarnya memiliki aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan pemakaman. Dimuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas.


Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 11. Disebutkan prasarana yang meliputi jaringan jalan, pembuangan air limbah, air hujan, hingga penampungan sampah sementara. Adapun pemakaman masuk pada kategori sarana di pasal yang sama.


Ketersediaan lahan pemakaman ditujukan untuk pengembang perumahan dengan luas lahan minimal 5.000 meter persegi. Dengan luas tersebut, pengembang harus menyediakan lahan pemakaman sebesar dua persen.


Masih pada beleid yang sama, diatur juga mengenai sanksinya. Pada Pasal 9, pengembang yang tidak menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas, diberi sanksi administratif tertulis hingga pencabutan perizinan. (dit/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Metropolis #pemakaman #Mataram