Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tarif Parkir di Mataram Naik Drastis, Motor Rp 2.000, Mobil Rp 5.000

Lalu Mohammad Zaenudin • Sabtu, 9 September 2023 | 08:30 WIB

LAHAN POTENSIAL: Inilah salah satu lahan parkir di pasar Cakranegara yang cukup potensial. Tidak menutup kemungkinan jika dikelola dengan baik retribusi parkir akan mencapai target.
LAHAN POTENSIAL: Inilah salah satu lahan parkir di pasar Cakranegara yang cukup potensial. Tidak menutup kemungkinan jika dikelola dengan baik retribusi parkir akan mencapai target.
LombokPost--Pemerintah Kota Mataram bersama DPRD Kota Mataram. Mereka secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir.

Pada aturan tersebut disepakati tarif parkir dinaikkan. ”Untuk mobil yang awalnya Rp 2.000 menjadi Rp 5.000. Kendaraan roda dua Rp 1.000 menjadi Rp 2.000,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muhammad Saleh, kemarin (7/9).

Namun, pemberlakuan tarif parkir tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. Kemungkinan besar bisa berlaku per Januari 2024. ”Karena harus menunggu Perwal (Peraturan Wali Kota),” ujarnya.

Dalam perwal itu nanti akan diatur mengenai hal teknis mengenai pengelolaan parkir tersebut. Termasuk juga mempertimbangkan keseimbangan yang harus didapatkan pengguna parkir setelah tarif dinaikkan. ”Harus seimbang antara kenaikan tarif dengan pelayanan,” kata dia.

Tidak hanya itu, yang perlu dipertimbangkan juga mengenai kompensasi. Apa sih yang harus didapatkan pengguna parkir dengan dinaikkan tarifnya? ”Itu yang masih kita pikirkan mengenai ganti rugi,” ujarnya.

Kalau dalam Perda sebelumnya diatur mengenai hilang dan rusaknya kendaraan yang diparkir. ”Kalau hilang maupun rusak kendaraannya ditanggung bersama antara juru parkir dengan pemilik kendaraan,” beber Saleh.

Nah, terkait dengan tarif baru yang naiknya lebih dari 100 persen apa memungkinkan jika kendaraan rusak atau hilang ditanggung juru parkir? Hal itu juga berkaitan dengan pelayanan. ”Itu yang masih kita pertimbangkan. Kita upayakan ada sistem asuransi yang bekerja,” kata dia.

Makanya perlu dikaji mengenai kompensasi dalam Perwal. Harus ada keseimbangan antara tarif parkir dengan pelayanan. ”Nanti akan kita bahas itu. Nanti tergantung dari kepala daerah,” kelitnya.

Saleh mengatakan, ada beberapa keluhan masyarakat terkait dengan parkir. Selama ini sebenarnya tarif parkir diberlakukan Rp 1.000, namun yang diambil juru parkir Rp 2.000. ”Ini kan mencerminkan perilaku korup. Pegguna parkir memberikan Rp 2.000 tetapi tidak dikembalikan juru parkir,” ujarnya.

Makanya, untuk menghindari keluhan tersebut standar operasional prosedur (SOP) akan diubah. Seluruh parkir akan diberlakukan sistem parkir nontunai. ”Upayakan menggunakan nontunai untuk menghindari perilaku koruptif juru parkir,” ujarnya.

Pembayaran nontunai tersebut juga nanti berkaitan dengan ganti rugi. Yang bisa diganti rugi adalah pengendara yang memang parkir di kawasan masing-masing pengamanan juru parkir. ”Hal itu untuk menghindari persoalan ganti rugi antara pengguna dan juru parkir,” ujarnya.

Saleh mengatakan, total titik parkir yang sudah terdata sebanyak 910 tempat. Sementara juru parkir bisa mencapai 2.000-an orang. ”Karena satu titik parkir bisa dijaga dua higga tiga orang juru parkir,” bebernya.

Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengatakan, kenaikan tarif parkir sudah lama tidak dilakukan. Seharusnya, setiap dua tahun sekali harus dilakukan penyesuaian. ”Ini sudah beberapa tahun tidak pernah dinaikkan,” kata Didi.

Kenaikan tarif parkir itu juga sudah dikomparasi dengan nilai uang saat ini. Menurutnya, nilai tarif parkir itu masih di bawah standar.

“Ini kan juga komparasi dengan daerah lain. Sama juga daerah lain sudah menaikkan tarif parkirnya,” kata politisi Partai Golkar.

Kenaikan tarif parkir untuk mobil Rp 5.000 itu sudah dikaji dari pihak eksekutif. Hal itu dilihat dari bagaimana pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai mata uang. ”Dengan nilai itu dianggap masih di bawah standar,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif parkir itu harus dibarengi dengan perbaikan sistem. Yakni, bagaimana memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ”Bagian yang tidak terpisahkan, bagaimana mengawasi penyalahgunaan hasil parkir. Termasuk transparansi-nya,” kata dia.

Didi yakin masyarakat tidak keberatan dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Selama hasil retribusi tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

”Yang sering salah dipergunakan itu kan pembayaran yang menggunakan cash. Makanya dalam Perda ini penekannya pembayaran parkir dilakukan dengan cara non tunai,” ujarnya.

Yang menjadi persoalan adalah parkir liar. Hal itu menjadi keluhan masyarakat. ”Makanya itu tugas OPD terkait untuk tetap melakukan pengawasan di lapangan,” kata Didi.

Sementara Ketua Komisi 2 Bidang Perekonomian DPRD Kota Mataram Herman menyebut proses perumusan Raperda Parkir idealnya mengacu ketentuan yang ada. "Saya pikir semua mekanisme pembahasan sudah dijalankan (oleh Dishub)," katanya. 

Sehingga dalam prosesnya disepakati pembahasan ke tahapan selanjutnya. "Sampai kemudian pada Senin kemarin, kita sudah pada tahap finalisasi pengesahan di paripurna," paparnya. 

Saat ini perda yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif menunggu evaluasi Gubernur NTB. Di tahapan selanjutnya, setelah disetujui gubernur meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Menanggapi pertanyaan, jaminan perbaikan tata kelola Parkir imbas kenaikan, Herman mengatakan hal itu juga ditanyakan pihaknya ke Dishub. Dalam penjelasan yang disampaikan, dishub memastikan akan ada perbaikan layanan parkir jika kenaikan tarif disetujui.

"Kami juga sangat menekankan, agar membenahi tata kelola parkir. Keluhan masyarakat harus dijawab," tekannya. 

Dikatakan Dishub menyampaikan komitmen pelayanan lebih baik. Antara lain skema asuransi untuk kendaraan yang hilang di parkiran.

"Ada kompensasi," tekannya.

Hanya saja, kata Herman, Dishub juga mengantisipasi modus-modus penipuan yang mungkin terjadi di area parkir. Oleh karenanya karcis yang diberikan pada pemilik kendaraan wajib di simpan dengan baik.

Sampai ditukarkan kembali saat pengambilan kendaraan. "Jadi tetap selektif juga pada pihak-pihak yang mengaku kehilangan, ada syarat dan ketentuan berlaku," jelasnya.

Perda Parkir saat ini di tahapan evaluasi gubernur. Dan baru akan berlaku setelah gubernur dan mendagri menyetujui perda tersebut. "Sekarang masih tahap evaluasi," tegasnya.(zad/arl)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #Tarif Parkir #Retribusi #Didi Sumardi