“Jumlah tilang dari hari pertama sudah mencapai 861 tilang. Pelanggar yang diberikan tilang karena melakukan berbagai pelanggaran,” ungkap Kasatlantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik.
Jumlah tilang tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran. Di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, hingga pengendara di bawah umur.
Kemudian ada juga yang ditilang karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti spion hingga kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Ada juga pengendara yang ditilang karena tidak menunjukkan STNK hingga SIM.
“Untuk jenis pelanggaran masih didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helm, disusul kelengkapan kendaraan dan knalpot brong,” jelas Yozana.
Selain tindakan represif, dalam Operasi Zebra Rinjani 2024, tindakan preemtif dan preventif juga dilakukan melalui penyebaran brosur tata tertib lalu lintas kepada pengendara.
Kemudian dilakukan pemasangan spanduk di lokasi keramaian serta sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat. Mulai dari kelompok ojek, klub motor serta kelompok pelajar dan mahasiswa.
“Semua upaya kita lakukan dan Operasi Zebra ini, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polresta Mataram,” pungkasnya. (ton/r8)
Editor : Marthadi