Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menaker Yassierli Janjikan Kejutan Menarik Soal Pengumuman UMP 2026: Nanti Saya Kasih...

Fratama P. • Selasa, 16 Desember 2025 | 19:35 WIB
Informasi UMP 2026
Informasi UMP 2026

LombokPost - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memilih untuk belum mengungkapkan besaran kenaikan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP 2026) untuk Tahun 2026.

Ia meminta semua pihak bersabar dan menantikan "kejutan" dari pemerintah terkait pengumuman UMP 2026.

Kabar mengenai kebijakan UMP 2026 ini sebelumnya beredar luas, menyebutkan bahwa pengumuman akan dilakukan pada hari ini, Selasa (16/12).

Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli hanya memberikan jawaban misterius.

"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Saat ditanya lebih lanjut apakah kebijakan UMP 2026 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli kembali meminta publik untuk menunggu saja kejutan yang akan diberikan.

"Tunggu aja surprise," tukasnya.

Regulasi dan Formula UMP Sudah Disepakati

Meskipun Menaker masih merahasiakan nominal kenaikannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan mengatur UMP tahun 2026 sudah rampung.

"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ujar Airlangga saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantornya, Jumat (5/12).

Pernyataan Airlangga ini mengindikasikan bahwa formula yang akan digunakan untuk menghitung UMP 2026 sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.

Namun, sama halnya dengan Menaker, Airlangga juga masih enggan membocorkan detail formula tersebut saat ditanya lebih lanjut oleh awak media.

Dasar Hukum Baru Penetapan UMP

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menargetkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan akan diterbitkan pada Desember 2025.

PP baru ini nantinya akan menggantikan aturan yang sudah berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa PP yang baru ini akan menjadi dasar hukum resmi untuk penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2026.

"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).

Ia juga memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih dalam proses finalisasi PP tersebut.

Dengan demikian, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan sepenuhnya dengan regulasi baru yang akan tertuang dalam PP tersebut.***

Editor : Fratama P.
#UMP 2026