LombokPost - Pemda Kabupaten Lombok Utara secara resmi mengakui legalitas terhadap 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pengakuan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan oleh bupati.
12 MHA itu tersebar di sejumlah kecamatan di Lombok Utara. Masing-masing masyarakat adat Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, dan Jeliman Ireng.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyampaikan, pengakuan legalitas terhadap keberadaan MHA ini hasil dari proses panjang.
Beberapa aspek dinilai secara obyektif hingga terbitnya SK penetapan.
Kata dia, ini menjadi tonggak sejarah pengakuan resmi negara terhadap keberadaan serta hak-hak tradisional masyarakat adat.
Yang di mana sudah ada dan berkembang jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern. "Bahkan sebelum Kabupaten Lombok Utara berdiri," ujarnya.
Menurut Najmul, keberadaan masyarakat hukum adat bukanlah entitas baru.
Mereka berperan cukup lama sebagai penjaga kearifan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Najmul menambahkan, Lombok Utara tumbuh dari akar budaya. Karena itu, sudah sepantasnya lembaga adat yang dirawat dengan baik oleh tokoh adat terus dijaga dan diapresiasi bersama-sama.
“Pemerintah, adat, dan agama selalu berdampingan. Hukum dan adat yang hidup di masyarakat Lombok Utara dirawat secara harmonis,” tuturnya.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU Atmaja Gumbara, menjelaskan bahwa pengakuan MHA berlandaskan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah menjamin eksistensi, keberlanjutan, serta hak-hak masyarakat adat.
Dia menjelaskan, penetapan SK MHA ini telah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi oleh tim.
Kemudian tim melaksanakan rapat klinis untuk merumuskan rekomendasi penetapan masyarakat hukum adat.
12 MHA yang ditetapkan telah memenuhi unsur sejarah, struktur kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, serta kearifan lokal.
"Punya wilayah adat yang jelas, keterikatan pada norma adat, serta kelengkapan dokumentasi sesuai ketentuan regulasi,” pungkasnya.
Editor : Prihadi Zoldic