JAKARTA—Polri terus menyisir keberadaan anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kemarin (17/10) Densus 88 Anti Teror dipastikan kembali menangkap empat orang terduga teroris di Bandung dan Cirebon, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa empat orang yang ditangkan itu berinisial OA, W, A dan AU alias Aulia. Untuk AO ditangkap di Bandung dan ketiga lainnya ditangkap di Cirebon. ”Mereka satu kelompok JAD Cirebon,” urainya.
Terduga teroris OA diketahui telah merakit bom untuk aksi teror dengan target kantor kepolisian. Tak hanya itu, dia juga menargetkan penyerangan di tempat ibadah sekaligus aparat yang bertugas di jalan tol. ”Untuk W dan A memiliki peran yang sama merencanakan aksi bom bersama OA,” tuturnya.
Berbeda dengan yang lain, AU alias Aulia juga terhubung dengan amir JAD Bekasi Abu Zee. Tersang ka AU juga merencanakan aksi teror dengan bom bersama Abu Zee. ”ada bahan peledak yang diamankan dari AU dan delapan switch atau pemicu bom,” paparnya.
Dengan penangkapan terhadap empat terduga teroris tersebut, total jumlah terduga teroris yang telah ditangkap mencapai 40 orang. Mereka semua ditangkap secara secara berantai selama delapan hari, sejak 10 Oktober lalu. ”Semuanya merencanakan aksi menargetkan kantor polisi, tidak ada yang menargetkan pelantikan presiden ya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Polri juga menggelar sejumlah barang bukti yang disita dari 40 terduga teroris. Di antaranya, tiga air soft gun laras panjang, 146 air soft gun laras pendek, puluhan paku dan gotri, sejumlah bahan kimia dan buku teroris. ”Ada bahan-bahan yang bila diracik bisa menjadi bom dengan daya ledak tinggi,” paparnya.
Dedi menuturkan, ada juga barang bukti senajta tajam jenis kunai yang digunakan Abu Rara untuk menusuk Menkopolhukam Wiranto. Yang perlu diketahui, ternyata Abu Rara memaksa anaknya untuk ikut melakukan aksi teror. ”Anaknya diminta memakai pisau menyerang petugas, usianya masih anak,” tuturnya.
Anak tersebut mengurungkan niatnya menyerang petugas. Karena itu, Abu Rara akan dijerat dengan hukuman pidana yang lebih berat karena menghasut dan memerintahkan anaknya melakukan pidana. ”ada tiga tersangka kasus teroris yang juga dihadirkan, ini mereka proses pemeriksaannya sudah hampir selesai,” ujarnya. (idr/JPG/r6)