Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

Pengurus IPHI Diingatkan Tetap Solid dan Tidak Terprovokasi

JAKARTA— Intimidasi dan teror yang dialami pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di daerah disikapi ketua umumnya H Ismed Hasan Putro. Para pengurus diimbau tetap tenang, solid dan tidak terprovokasi.

Ismed menegaskan IPHI di Indonesia hanya ada satu yang beralamat di Jalan Tegalan Nomor 1 Matraman Jakarta. Organisasi secara legalitas dipimpinnya berdasarkan Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021.

“Momen Ramadan ini sebaiknya dimanfaatkan untuk memperkokoh keistiqomahan pada jalan yang benar sesuai amanat Muktamar VII Surabaya yang lurus dan tidak perlu ragu dan takut pada provokasi dari oknum, termasuk penggunaan logo dan lambang IPHI dalam berbagai produk administrasi, karena logo dan lambang itu milik IPHI sejak IPHI berdiri,” jelas Ismed.

Baca Juga :  Pembangunan Berkelanjutan Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Dia menyebut, intimidasi dan teror dilakukan beberapa oknum yang mengatasnamakan IPHI. Menghadapi para pembajak organisasi, Ismed juga menginstruksikan kepada jajaran pengurus untuk tetap menjaga martabat sebagai haji mabrur dengan teguh, solid, konsisten dan disiplin dalam menjalankan roda organisasi IPHI.

Ismed menjelaskan bahwa kepemimpinannya berdasarkan pada Muktamar VII IPHI di Surabaya. Muktamat itu dibuka Presiden RI diwakili Wakil Menteri Agama RI dengan Sambutan Menko PMK RI dan Juga ada sambutan dari Menko-Ekuin, Menteri Agama dan ditutup secara resmi oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur telah berjalan tertib.

Muktamar VII Surabaya memenuhi kuorum, legal dan SAH karena dihadiri 28 dari 34 PW IPHI secara langsung dan 365 PD IPHI Kabupaten/Kota secara tidak langsung (online) sesuai AD/ART IPHI dan Ketentuan Organisasi IPHI lainnya.

Baca Juga :  Mau Jago Hukum, Coba Aplikasi Gratis Ini

Ismed menegaskan, Kepengurusan IPHI berdasar Hukum Nasional tetap berlaku SAH sesuai Akte Notaris Nomor: 54 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Nur Dahliana Intan Sari,S.H,M.Kn, Notaris Pengganti Muchlis Patahna,S.H,M.Kn, Notaris di Jakarta, dan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021 yang MASIH BERLAKU, SAH, dan DILINDUNGI Undang-undang. (*/r10)

 

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification