LombokPost-Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi undang-undang tidak hanya mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang bertambah menjadi delapan tahun. Tetapi ada ketentuan lain yang juga tertuang dalam regulasi tersebut.
Di antaranya tentang tunjangan purna tugas bagi kades. Pemberian uang pensiun itu juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga para perangkat desa.
Hal ini diatur dalam Pasal 26, 50A, dan Pasal 62. Tunjangan purna tugas itu diberikan satu kali di akhir masa jabatan. Baik untuk kades, BPD, dan perangkat desa. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan desa.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas juga menyampaikan, ada beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut. Seperti penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi bagi desa.
”Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan,” ucap Supratman.
Diatur juga ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan, serta ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan UU. (bib)
Editor : Rury Anjas Andita