Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komdigi Wacanakan Regulasi Layanan Dasar WhatsApp dan Panggilan Internet (VoIP)

Sanchia Vaneka • Jumat, 18 Juli 2025 | 20:39 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI




LombokPost – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah membahas wacana pengaturan layanan dasar bagi aplikasi pesan instan dan panggilan internet berbasis teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP), seperti WhatsApp dan sejenisnya.

Langkah ini diambil untuk mencari titik tengah antara kebutuhan masyarakat akan layanan tersebut dan kontribusi bagi operator seluler yang telah membangun infrastruktur jaringan.

Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai regulasi ini masih bergulir.

"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana untuk memenuhi layanan masyarakat, karena masyarakat tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," jelas Denny.

VoIP adalah teknologi inovatif yang memungkinkan panggilan suara dan multimedia (seperti video) dilakukan melalui jaringan internet, bukan lagi melalui jaringan telepon tradisional (PSTN).

Teknologi ini mengubah suara pengguna menjadi data digital yang kemudian dikirim melalui internet, memungkinkan panggilan telepon hanya dengan koneksi internet. Kemudahan dan biaya murah yang ditawarkan VoIP menjadi sangat populer di kalangan pengguna internet.

Meskipun Denny belum dapat merinci secara spesifik mengenai definisi "layanan dasar" yang dimaksud, ia memberikan gambaran melalui praktik di negara lain.

"Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi," paparnya.

Denny menegaskan bahwa regulasi ini perlu diatur dengan cermat agar tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna. Namun di sisi lain, jika konten berat seperti video dapat dinikmati dengan tarif yang sangat murah tanpa adanya kontribusi, operator seluler sebagai penyedia infrastruktur dapat menjadi korban karena investasi besar yang telah mereka bangun.

"Tujuannya [diregulasi pemanggilan aplikasi seperti WhatsApp atau lainnya] agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," pungkas Denny.

Wacana ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Prihadi Zoldic