LombokPost - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Tim ad hoc Komnas HAM telah memeriksa 18 saksi dari berbagai latar belakang dan mengumpulkan dokumen penting.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, masa kerja tim diperpanjang untuk memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain pemeriksaan saksi, tim juga menelaah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyusun kerangka temuan penting.
Meskipun sudah ada kemajuan, Komnas HAM mengakui bahwa proses penyelidikan belum selesai. Tim masih menghadapi tantangan, terutama dalam menghadirkan saksi-saksi.
Untuk itu, tim akan melanjutkan pemeriksaan tambahan dan menelusuri dokumen relevan, sambil berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kasus pembunuhan Munir Said Thalib bermula pada 7 September 2004 saat ia berada di penerbangan Garuda Indonesia GA-974 menuju Amsterdam.
Munir tewas setelah diracun. Sejumlah pihak telah divonis bersalah dalam kasus ini, termasuk pilot Pollycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan.
Namun, dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) belum pernah terbukti di pengadilan.
Penyelidikan yang terus berlanjut ini menunjukkan komitmen Komnas HAM untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.
Editor : Kimda Farida