Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perpres Baru Munculkan Istilah 'Ibu Kota Politik', DPR Soroti Perubahan Status IKN

Redaksi Lombok Post • Senin, 22 September 2025 | 23:28 WIB

IBU KOTA NUSANTARA: Suasana upacara peringatan HUT ke-80 RI di IKN, Minggu (17/8).
IBU KOTA NUSANTARA: Suasana upacara peringatan HUT ke-80 RI di IKN, Minggu (17/8).
LombokPost -- Istilah Ibu Kota Politik mendadak menjadi sorotan di tengah ketidakpastian rencana pemindahan ibu kota negara. Istilah ini muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, memicu pertanyaan dari sejumlah anggota DPR. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah memunculkan frasa baru ini, mengingat Undang-Undang tentang IKN tidak pernah menyebutnya.

Dalam lampiran Perpres 70/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, pada halaman 65, disebutkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya ibu kota politik pada 2028.

Perpres ini juga memuat beberapa kriteria yang harus dicapai, seperti ketersediaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare, pembangunan kawasan perkantoran mencapai 20%, serta 50% rumah layak huni dan sarana prasarana dasar.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mempertanyakan makna di balik frasa Ibu Kota Politik. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan apakah frasa tersebut memiliki konsekuensi politik dan hukum, atau hanya sekadar penyebutan.

"Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika dimaknai sama, maka ada konsekuensi politik dan hukum," ujarnya, dilansir dari Antara.

Jika yang dimaksud adalah pusat pemerintahan, seperti yang tertuang dalam UU IKN, Khozin menyarankan agar pemerintah tidak membuat istilah baru yang berpotensi menimbulkan kebingungan di publik. Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang mengaku akan menunggu kajian lebih lanjut sebelum berkomentar. “Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menilai munculnya frasa tersebut adalah kehendak subjektif Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN dalam posisi yang lebih jelas ke depannya. "Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata Aria.

Menanggapi polemik ini, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari menjelaskan bahwa ibu kota politik bukan berarti ada ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya. "Tidak begitu maksudnya," tuturnya. Menurut Qodari, ibu kota politik bisa diartikan sebagai pusat pemerintahan yang menaungi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fasilitas untuk ketiga lembaga ini harus sudah tersedia di IKN pada 2028.

 Baca Juga: TNI AD Makin Kuat, Tidak Hanya 1 Rudal, tapi Ada 2 Rudal Balistik yang Bakal Ditempatkan Dekat IKN

Analisis Pakar: 'Ibu Kota Politik' Bukan Nama Baru

 

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangan senada. Menurutnya, Ibu Kota Politik bukanlah nama baru, melainkan sebuah proses transisi menuju kota megapolitan yang juga berfungsi sebagai pusat bisnis. "Tapi untuk jadi pusat bisnis kan butuh investor yang banyak dan tidak mungkin dicapai dalam waktu cepat,” ujarnya.

Dengan target 2028, lanjut Jimly, penggunaan istilah Ibu Kota Politik bertujuan untuk fokus pada pembangunan pusat politik pemerintahan terlebih dahulu. “Namanya tetap IKN, tapi tidak lagi untuk pusat bisnis, maka disebut ibu kota untuk kegiatan politik pemerintahan saja,” paparnya. Jimly juga meluruskan anggapan bahwa Perpres 79/2025 membatalkan pemindahan ibu kota. Justru, tiga pilar utama pemerintahan akan pindah ke sana. “Kan undang-undangnya sudah resmi berlaku dan mengikat,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Editor : Redaksi Lombok Post
#IKN #ibu kota nusantara #ibu kota politik