LombokPost - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh penerima Bantuan Pemerintah (Banper) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan menyetorkan kembali seluruh sisa dana ke Kas Negara, paling lambat 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menjelaskan ketentuan ini diberlakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik pada program nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Setiap rupiah dalam program MBG harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila sampai akhir tahun anggaran masih ada sisa dana, maka seluruhnya wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.
Program MBG sendiri akan menjangkau lebih dari 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi. Untuk itu, penerima bantuan diwajibkan melaporkan realisasi penggunaan dana, bukti transaksi, dan dokumentasi kegiatan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN.
Lebih lanjut, Khairul menjelaskan yayasan atau lembaga pelaksana program tidak hanya diminta melaporkan penggunaan anggaran, tetapi juga menyertakan bukti fisik berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), foto kegiatan, serta tanda terima dari penerima manfaat. Seluruh laporan tersebut akan diverifikasi oleh PPK sebelum disahkan.
BGN juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan penggunaan dana, termasuk penggunaan di luar peruntukan atau keterlambatan pelaporan.
Pengawasan dilakukan secara ketat, baik melalui sistem digital maupun kunjungan lapangan, guna memastikan anggaran digunakan sesuai dengan tujuan dan jadwal pelaksanaan.
“Transparansi adalah fondasi utama keberhasilan program ini. Kami berharap seluruh mitra pelaksana menjaga integritas dan melaporkan setiap penggunaan dana sesuai jadwal dan format yang telah ditentukan,” tutup Khairul.
Editor : Siti Aeny Maryam