LombokPost – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah bersiap melakukan transformasi besar-besaran dalam skema penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Mulai tahun 2026, sebanyak 300 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan akan dihapus dari daftar penerima bantuan sebagai bagian dari program graduasi massal.
Langkah tegas ini menyasar KPM yang telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan adanya sirkulasi dan pemerataan bantuan kepada warga lain yang lebih membutuhkan, sekaligus menghapus stigma "bansos seumur hidup."
Pemerintah menegaskan bahwa program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memiliki batas waktu.
Berdasarkan aturan terbaru, kepesertaan akan dicabut otomatis bagi mereka yang sudah melampaui masa kepesertaan lima tahun.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian khusus. Pencoretan ini tidak berlaku bagi kategori KPM tertentu yang dinilai masih sangat rentan secara ekonomi dan fisik.
Lansia tunggal dan penyandang disabilitas berat tetap akan dipertahankan dalam sistem bantuan sosial.
Di tengah kabar pencoretan tersebut, angin segar berhembus bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000.
Khusus bagi mereka yang selama ini menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia dan belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdapat peluang besar untuk naik kelas menjadi peserta PKH pada tahun 2026.
Penerima BLTS Kesra ini diproyeksikan akan mengisi kekosongan kuota yang ditinggalkan oleh KPM lama yang telah tergraduasi.
Penerima manfaat BLTS Kesra melalui Pos berpotensi besar menggantikan posisi KPM lama yang sudah dicoret, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Meski peluang terbuka lebar, tidak semua penerima BLTS Kesra bisa langsung beralih menjadi peserta PKH. Terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi:
- Validitas Data: Harus terdaftar secara resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Rentang Ekonomi: Masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah).
- Memiliki Komponen PKH: KPM wajib memiliki salah satu komponen syarat PKH, yaitu Ibu hamil atau balita, Anak usia sekolah (SD/SMP/SMA), Lanjut usia (Lansia) dan Penyandang disabilitas.
Terkait teknis di lapangan, saat ini penyaluran bansos PKH, BPNT, maupun BLTS Kesra terus dikebut baik melalui bank himbara (KKS) maupun PT Pos Indonesia.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bersabar jika dana bantuan belum masuk ke rekening masing-masing.
Proses sinkronisasi data dan verifikasi di tingkat pusat membuat pencairan dilakukan secara bergelombang atau bertahap, tidak serentak di seluruh wilayah.
Pemerintah mengimbau KPM untuk rutin melakukan pengecekan secara mandiri melalui pendamping sosial di masing-masing desa atau kelurahan.
Baca Juga: Intip 5 Film Indonesia Terbaru yang Bisa Jadi Tontonan Menarik saat Liburan Akhir Tahun 2025
Editor : Akbar Sirinawa